Suara.com - Kasus HC (45), perempuan paruh baya yang mencakar wajah anggota polisi lalu lintas Brigadir Rustam karena tidak mau diberi surat tilang setelah melanggar lalu lintas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan diproses secara hukum.
"Kalau dalam melakukan penegakan hukum, masyarakat ada yang melakukan kekerasan kepada polisi, itu melanggar undang-undang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Kapolda menilai tindakan HC masuk kategori penganiayaan.
"Kalau teman-teman ada yang merasa dirugikan, yang dicakar atau dipukul, tentu kita juga ada prosedur hukum. Kita akan melakukan proses penangkapan, tapi jangan sampai ada dendam pribadi," kata Tito.
Tito berharap kasus serupa jangan terjadi lagi. Masyarakat diminta memahami tugas polisi lalu lintas.
"Kepada teman-teman masyarakat, kami minta juga lebih memahami sulitnya pekerjaan polisi. Satu sisi, dibutuhkan untuk mengamankan dan mengatur. Sisi lain, mereka adalah penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menegur dan memberi sanksi," katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, Kamis (12/11/2015), mengatakan selain dicakar, Rustam juga dimaki-maki dan ditendang HC.
"Saat itu anggota kita juga langsung dicakar wajahnya. Bahkan bukan hanya mencakarnya, ibu ini juga menendang dan bahkan sampai memukul anggota dengan menggunakan handphone yang ia pegang pada bagian belakang telinga Rustam itu. Kan itu namanya juga sudah termasuk dalam tindak penganiayaan," ujarnya.
Sudarmanto mengatakan kasus tersebut berawal ketika Rustam menghentikan mobil Pajero yang dikendarai HC karena ketika itu HC mengemudi sambil pakai telepon genggam.
"Ibu ini jadinya ditilang karena gara-gara mengendarai mobilnya itu yang bermerek Pajero warna hitam, sambil menelepon. Itu kan sangat bahaya sekali. Dan itu sudah wajib ditilang. Karena itu sudah menyalahi aturan dan juga sudah membahayakan para pengendara lainnya," ujarnya.
Rupanya, HC tidak bisa menerima kesalahannya. Lalu dia melawan petugas.
Tindakan HC mencakar Rustam, kata Darmanto, masuk dalam tindak pidana penganiayaan.
Pelanggarannya semakin berat karena ternyata Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah tidak berlaku.
"Saat diperiksa, STNK-nya itu ternyata sudah mati. Dan anggota saya pun langsung mengeluarkan surat tilangnya, dan si ibu ini malah menolak untuk ditilang. Dan pada saat di situlah sempat terjadi cek-cok antara anggota saya san ibu itu" katanya.
Rustam telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu kendaraan milik HC diamankan polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik