Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan 12 unit taksi Uber.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai taksi tersebut melanggar peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kendaraan Umum.
"Karena kendaraan tersebut sebagai kendaraan umum atau angkutan umum harus ada izinnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2015," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Keduabelas taksi ditertibkan dari sejumlah lokasi. Lima armada ditertibkan dari Hotel Borobodur (Jakarta Pusat), tiga unit dari Wisma Antara (Jakarta Pusat), dua unit dari Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, dan dua unit dari Mal Lapiaza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini, taksi berpelat hitam tersebut dikandangkan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Ditlantas melakukan penegakan hukum dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas dengan menyita SIM atau STNK. Sedangkan Dishub menyita kendaraan sesuai dengan dasar Perda Transportasi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru