Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan 12 unit taksi Uber.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai taksi tersebut melanggar peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kendaraan Umum.
"Karena kendaraan tersebut sebagai kendaraan umum atau angkutan umum harus ada izinnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2015," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Keduabelas taksi ditertibkan dari sejumlah lokasi. Lima armada ditertibkan dari Hotel Borobodur (Jakarta Pusat), tiga unit dari Wisma Antara (Jakarta Pusat), dua unit dari Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, dan dua unit dari Mal Lapiaza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini, taksi berpelat hitam tersebut dikandangkan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Ditlantas melakukan penegakan hukum dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas dengan menyita SIM atau STNK. Sedangkan Dishub menyita kendaraan sesuai dengan dasar Perda Transportasi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK