Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan satuan tugas untuk menertibkan kehadiran taksi Uber sudah dibentuk. Taksi Uber merupakan perusahaan taksi yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan basis pemesanan via aplikasi internet.
Tito menilai kehadiran taksi ini banyak melanggar peraturan transportasi di Jakarta, selain itu dianggap mengancam penghasilan taksi lainnya.
"Terjadi pelanggaran hukum yang cukup banyak di sana. Dan itu akan merugikan yang legal," kata Tito di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Tito mengingatkan pengelola taksi Uber harus menaati peraturan seperti taksi-taksi lain.
"Sementara Uber harus mengikuti UU seperti ada asuransinya, ada penanggungjawabnya, kantornya harus jelas dimana, dia juga harus mendaftarkan membayar pajak, banyak sekali yang mereka harus ikuti menurut UU yang ada," katanya.
Kepada pengelola taksi lain, Tito berharap kepada mereka untuk membenahi layanan dengan mengikuti kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan kita sudah mengarah ke liberalisme, artinya konsumen sangat tergantung pada pasar. Dan konsumen ini kan mencari yang terbaik, murah, aman, cepat dan pelayanan baik," katanya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 15 taksi Uber. Dasar hukum untuk menindak mereka ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum sehingga setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
Ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan tersebut yaitu kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna