Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan satuan tugas untuk menertibkan kehadiran taksi Uber sudah dibentuk. Taksi Uber merupakan perusahaan taksi yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan basis pemesanan via aplikasi internet.
Tito menilai kehadiran taksi ini banyak melanggar peraturan transportasi di Jakarta, selain itu dianggap mengancam penghasilan taksi lainnya.
"Terjadi pelanggaran hukum yang cukup banyak di sana. Dan itu akan merugikan yang legal," kata Tito di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Tito mengingatkan pengelola taksi Uber harus menaati peraturan seperti taksi-taksi lain.
"Sementara Uber harus mengikuti UU seperti ada asuransinya, ada penanggungjawabnya, kantornya harus jelas dimana, dia juga harus mendaftarkan membayar pajak, banyak sekali yang mereka harus ikuti menurut UU yang ada," katanya.
Kepada pengelola taksi lain, Tito berharap kepada mereka untuk membenahi layanan dengan mengikuti kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan kita sudah mengarah ke liberalisme, artinya konsumen sangat tergantung pada pasar. Dan konsumen ini kan mencari yang terbaik, murah, aman, cepat dan pelayanan baik," katanya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 15 taksi Uber. Dasar hukum untuk menindak mereka ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum sehingga setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
Ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan tersebut yaitu kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis