Suara.com - Belum lama ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menguber-uber Taksi Uber. Sedikitnya sudah 15 taksi yang memberikan layanan berbasis aplikasi itu diamankan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengapa Taksi Uber ditangkap. Menurutnya karena taksi tersebut melanggar banyak peraturan.
"Ini memang harus kami tindak. Kenapa, karena Uber telah melakukan banyak pelanggaran, karena tidak membayar pajak, organisasinya tidak jelas apa dan kantornya dimana? Kalau terjadi kecelakaan klaim asuransinya harus kemana, makanya ini banyak sekali melanggar peraturan," kata Tito saat ditemui di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Itu sebabnya, Tito mengimbau pengelola Taksi Uber untuk menaati peraturan trasportasi di Jakarta.
Jika tak mau diuber-uber, kata Tito, pengelola Taksi Uber harus menaati semua persyaratan sebagai transportasi publik.
"Kalau mau harus penuhi aturan yang ada. Bayar pajak, bikin asuransinya jadi kalau kecelakaan penumpangnya dijamin. Kalau tetap beroperasi tanpa ada aturan yang jelas akan kami tindak atau tilang," katanya.
Dasar hukum untuk menindak Taksi Uber ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan aturan tersebut berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.
Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Sehingga, setiap pengemudi kendaraan umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
Adapun ancaman hukuman terhadap pelanggaran dari aturan tersebut adalah kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah