Suara.com - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia demonstrasi di depan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015) siang. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan.
Aksi ini merupakan bagian dari aksi mogok kerja secara serentak di 22 provinsi yang dimulai hari ini hingga 27 November 2015 nanti.
Sekretaris Jenderal KSBSI Edward mengatakan buruh menuntut pemerintah mengevaluasi PP 78 karena tidak berpihak pada buruh.
"Pemerintah pertimbangkan formulasi kenaikan upah minimum dan pertumbuhan ekonomi," kata Edward.
Dalam aksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan Tolak PP No. 78/2015 Langgar UU No.13/2003 dan MA KKN Langgar UU21/2000 Konferensi ILO Tahun 1987.
Ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Sektor Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno mengatakan polisi akan mengamankan jalannya aksi 24-27 November.
"Personil untuk mengamankan para buruh di daerah Jakarta pusat sekitar 3.106 personil, kondisi unjuk rasa saat ini masih aman," kata Suyatno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan