Suara.com - Kasus anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Sersan Dua Yoyok yang menembak pengendara sepeda motor bernama Marsin Sarmani alias Japra (40) hingga meninggal dunia di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Jawa Barat, belum lengkap hingga Rabu (25/11/2015).
"Sekarang masih ditahan di Sub Denpom Cibinong, kalau nanti sudah 30 hari belum lengkap juga berkasnya maka dilakukan perpanjangan penahanan, yaitu 30 berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Tatang Sulaiman kepada Suara.com, Rabu (25/11/20150.
Tatang mengatakan kalau berkas perkara tersangka sudah lengkap, Kostrad akan menyerahkan perkara ke oditur (jaksa penuntut) untuk disidang di Pengadilan Militer.
"Kalau Oditur sudah ok, baru dituntut di pengadilan," ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan senjata api yang dipakai Yoyok untuk menembak kepala Japra sudah ditarik TNI AD. TNI AD pun meminta maaf atas peristiwa tersebut.
Fadhilah menambahkan pengadilan terhadap Yoyok nanti akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Kasus penembakan terjadi pada Selasa (3/11/2015) sekitar jam 16.30 WIB. Bermula saat sepeda motor Honda Supra nomor polisi B 6108 PGX yang dikendarai korban terlibat serempetan dengan mobil Honda CRV warna Silver F 1239 DZ yang dikemudikan Yoyok di Jalan Ciriung.
Kemudian pelaku tidak terima mengejar korban. Sampai di depan SPBU Ciriung, Jalan Mayor Oking, Serda Yoyok mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala. Korban pun tersungkur dan meninggal di tempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital