Suara.com - Ketika ditanya apa sanksi buat anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat berpangkat Sersan Dua YH yang menembak mati pengendara sepeda motor bernama Japra (40) di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Ciriung, Cibinong, Jawa Barat, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan yang pasti Serda YH akan diberu hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Pasti, apapun kalau menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata," kata Panglima TNI di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Ia menyebutkan senjata hanya bisa digunakan untuk melumpuhkan musuh.
Panglima TNI ingin membuka sidang militer untuk umum agar masyarakat bisa melihat proses hukum dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan terbuka, akan ada hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," katanya.
Awal mula kasus penembakan yang terjadi pada Selasa (3/11/2015) sekitar jam 16.30 WIB tersebut adalah sepeda motor Honda Supra nomor polisi B 6108 PGX yang dikendarai korban terlibat serempetan dengan mobil Honda CRV warna Silver F 1239 DZ yang dikemudikan Serda YH di Jalan Ciriung.
Kemudian pelaku tidak terima mengejar korban. Sampai di depan SPBU Ciriung, Jalan Mayor Oking, Serda YH mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala. Korban pun tersungkur dan meninggal di tempat.
Korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati dan pelaku diserahkan ke Subdenpom Cibinong Kabupaten Bogor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?