Pascabanyaknya terjadi kecelakan terhadap angkutan umum seperti Metromini, Kopaja, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang angkutan umum tersebut untuk beroperasi lagi di jalan raya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jendral Tito Karnavian. Pasalnya, berbagai kecelakayaan yang melibatkan angkutan umum tersebut sudah banyak memakan korban.
" Ini kan tidak dikelola satu PT tapi perorangan, jadi nggak standarisasi. Jadinya yang kasihan ya masyarakat pengguna. Kita mendukung langkah gubernur agar mereka dikelola oleh satu PT, terserah mau Transjakarta atau tidak yang penting dikelola badan hukum," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2015).
Tito juga menambahkan jika dikelola oleh satu PT, nantinya masyarakat pun akan merasa nyaman jika menaiki kendaraan umum.
"Biar kelayakan diuji ketat sehingga masyarakat merasa nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan bahwa dilarangnya angkutan umum beroperasi bukan hanya bermasalah pada angkutan umumnya saja.
"Problemnya ada yang tidak aman. Misal pengemudi, dia takut tidak mendapat pekerjaan lagi nanti," katanya. (Nur Habibie)
Berita Terkait
-
Felipe Massa Trending di F1, Pernah Komentari Rio Haryanto Begini
-
Anies: Kalau Sekarang Ada yang Menemukan Metromini di Jakarta, Saya Traktir Makan Malam
-
Prinsip Metromini Jadi Rahasia Sukses Jusuf Hamka, Tapi Minta Anak Muda Jangan Tiru!
-
Senjakala Metromini dan Cinta yang Tertinggal di Jok Belakang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum