Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Mahkamah Partai Golkar (MPG) untuk membentuk panitia guna menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) bersama.
"Pada forum hari ini kami memberikan sikap, aspirasi untuk diteruskan pada Mahkamah Partai Golkar, kami meminta kepada Mahkamah Partai Golkar agar segera melakukan sidang rapat untuk memutuskan langkah-langkah penyelamatan Partai Golkar melalui munas bersama," kata Agung pada forum silaturahmi kader partai di kediamannya di Jakarta, Minggu (11/1/2016).
Agung berpendapat MPG harus melakukan tindakan tersebut karena satu-satunya organisasi yang masih aktif dan legal dalam Partai Golkar ialah mahkamah partai.
Menurut dia, penyelesaian konflik kepengurusan di Partai Golkar saat ini hanya bisa diselesaikan dengan menyelenggarakan munas untuk memilih ketua umum yang baru.
"Penyelesaian hukum sudah tidak bisa lagi dipakai untuk mengakhiri konflik ini," kata Agung.
Ia mengatakan agar MPG membentuk panitia penyelenggaraan munas bersama yang diisi oleh masing-masing anggota dari kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.
Selain itu ia juga menekankan kepesertaan munas bersama harus diikuti kedua kubu dan dilaksanakan paling telat pada Maret.
"Munas bersama melibatkan panitia dari kedua kubu, dan diselenggarakan paling lama dua bulan ke depan," kata Agung.
Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Golkar bisa ditempuh dengan dua cara, yakni secara hukum sesuai yang disediakan dalam Undang-Undang Partai Politik dan non-hukum atau secara politik.
Ia mengatakan penyelesaian secara hukum akan membuat seluruh proses kembali dari awal dan akan memakan waktu yang lama.
Forum silaturahim tersebut diikuti oleh perwakilan 29 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pertimbangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum