Suara.com - Konflik dualisme internal Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini belum usai. Setelah kubu Romahurmuziy mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima surat keputusan pencabutan kepengurusannya, kali ini kubu Djan Faridz yang mendatangi kantor Menteri Yasonna Laoly.
"Kita mau minta ada permasalahan apa lagi, semua perlengkapan kami sudah lengkapi, apa lagi yang belum, semua sudah dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Kedatangan Dimyati dan kawan-kawan ke Kemenkumham untuk mensomasi Yasonna karena dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Padahal, berdasarkan putusan mahkamah, Yasonna harus mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan surat keputusan muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum putusan MA, ada kendala apa? Itu saja," kata Dimyati.
Sebelumnya, Dimyati sudah menemui Yasonna untuk meminta penjelasan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung tentang dualisme PPP. Dalam amar putusan kasasi, Kemenkumham diperintahkan mencabut surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Rommahurmuziy.
"Kami akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati.
Menkumham, katanya, harus mematuhi amar putusan Mahkamah Agung untuk segera mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Sebab, putusan mahkamah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini kan sudah selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini kan negara hukum. Nggak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," kata dia.
Menkumham, katanya, punya deadline mencabut SK tersebut. Dimyati mengatakan sesuai UU, deadline-nya selama 21 setelah putusan kasasi keluar. Sedangkan dalam UU Parpol batas waktu pencabutan SK selama tujuh hari. Sementara UU PTUN menyebut putusan itu harus dieksekusi paling lambat tiga bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana