Romahurmuziy [Antara/M Risyal Hidayat]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menegaskan kepengurusan partai yang dipimpinnya adalah yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
Djan menegaskan kalau PPP kubu Romahurmuziy masih beraktivitas dengan menggunakan nama PPP, mereka ilegal.
"Ilegal, melanggar hukum tindak pidana pemalsuan, menggunakan nama PPP dengan tidak sah," kata Djan saat hadir untuk memberikan dukungan kepada seniornya, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2016).
Djan mengatakan Romahurmuziy pernah melakukan hal yang sama saat PPP mengirimkan surat pada ketua DPR untuk menyatakan mosi tidak percaya. Hal tersebut dilakukan lantaran ketua DPR menyatakan fraksi PPP yang sah adalah kubu Romahurmuziy.
Menurutnya, salinan surat Romahurmuziy kemudian dilaporkan kubu Djan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan.
"Karena yang bersangkutan sejak diterbitkannya keputusan MA, yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan nama PPP," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai PPP kubu Romahurmuziy.
Otomatis, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Bandung yang dilakukan pada 2011, dimana ketua umumnya Suryadharma dan Sekreteris Jenderal-nya Romahurmuziy. Namun, karena Suryadharma sudah jadi tersangka, pimpinan tertinggi diambil alih Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung yakni Lukman Hakim Saifuddin yang sekarang jadi Menteri Agama.
Djan menegaskan kalau PPP kubu Romahurmuziy masih beraktivitas dengan menggunakan nama PPP, mereka ilegal.
"Ilegal, melanggar hukum tindak pidana pemalsuan, menggunakan nama PPP dengan tidak sah," kata Djan saat hadir untuk memberikan dukungan kepada seniornya, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2016).
Djan mengatakan Romahurmuziy pernah melakukan hal yang sama saat PPP mengirimkan surat pada ketua DPR untuk menyatakan mosi tidak percaya. Hal tersebut dilakukan lantaran ketua DPR menyatakan fraksi PPP yang sah adalah kubu Romahurmuziy.
Menurutnya, salinan surat Romahurmuziy kemudian dilaporkan kubu Djan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan.
"Karena yang bersangkutan sejak diterbitkannya keputusan MA, yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan nama PPP," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai PPP kubu Romahurmuziy.
Otomatis, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Bandung yang dilakukan pada 2011, dimana ketua umumnya Suryadharma dan Sekreteris Jenderal-nya Romahurmuziy. Namun, karena Suryadharma sudah jadi tersangka, pimpinan tertinggi diambil alih Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung yakni Lukman Hakim Saifuddin yang sekarang jadi Menteri Agama.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana