Suara.com - Jasad Wayan Mirna Salihin (27) tidak akan diautopsi ulang. Jenazah pengusaha ini dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di Gunung Gadung, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor, Jawa Barat.
"Tidak bisa autopsi ulang. Prosedur sudah resmi dan diperiksa sampelnnya oleh Puslabfor Mabes Molri sudah dilakukan tinggal tunggu hasil dari penyidik kembali," kata Kepala Bidang Kedokteran Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafak saat ditemui di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pernyataan Musyafak untuk menanggapi permintaan pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukitno. Mereka ingin membuktikan apakah benar Jessica meninggal karena minum es kopi Vietnam mengandung zat sianida. Soalnya, Hani, teman Mirna dan Jessica, saat di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016) itu, tidak meninggal, padahal ikut mencicipi kopi di gelas Mirna.
Musyafak menegaskan tidak ada alasan kuat untuk meminta autopsi ulang jasad Mirna yang sudah dikubur pada Minggu (10/1/2016).
"Proses pemeriksaan Mirna legal karena permintaan penyidik," kata Musyafak.
Saat ini, proses pengungkapan kasus kematian Mirna masih berlangsung. Jessica, Hani, pelayan kafe, pembantu Jessica yang disuruh membuang celana yang dipakai saat peristiwa terjadi, keluarga Mirna, semuanya diperiksa polisi secara berulang.
Polisi sudah memastikan kalau es kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir