Suara.com - Fraksi Partai Nasdem mengirimkan surat teguran kepada pimpinan Fraksi PDIP. Surat ini meminta Fraksi PDIP untuk menegur anggotanya di Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, lantaran pernyataannya yang dinilai "menyesatkan".
"Iya, benar (surat tersebut sudah dikirim)," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat, dan Sekretaris Fraksi Syarief Al Kadrie, tertanggal 21 Januari 2016. Dalam surat itu, Nasdem meminta Masinton untuk meminta maaf atas pernyataannya dengan batas waktu 3x24 jam.
Berikut petikan surat, yang antara lain ditembuskan ke pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, Ketua Umum DPP PDIP, serta Sekjen DPR RI tersebut:
Sehubungan dengan Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari tahun 2016, bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, di mana dalam rapat tersebut anggota Fraksi saudara atas nama Sdr. Masinton Pasaribu dengan nomor Anggota A-146 atas pernyataannya dalam rapat: "mengingatkan Prasetyo (Jaksa Agung) bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8 ada pertarungan antar geng dan dalam Mobile 8 ada pertarungan Surya Paloh dan Hari Tanoe."
Maka dengan ini Fraksi Partai Nasdem menyatakan:
1. Bahwa apa yang disampaikan dalam pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta yang ada.
2. Bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Bpk. Surya Paloh tidak mempunyai hubungan dengan penanganan perkara-perkara di Kejaksaan Agung.
3. Bahwa pernyataan tersebut bagi Fraksi Partai Nasdem telah mencederai hubungan baik yang telah berjalan antara Partai Nasdem dan PDIP.
4. Mempertanyakan pernyataan tersebut apakah merupakan sikap Pimpinan Fraksi PDIP.
Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta kepada Pimpinan Fraksi PDIP untuk menegur Sdr. Masinton Pasaribu dengan Nomor Anggota A-446 dan kepada yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf melalui Media Massa baik cetak maupun elektronik, selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam setelah surat ini diterima.
Bila tidak mendapatkan permohonan maaf, maka kami akan menempuh upaya hukum dan upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
Demikian surat ini kami sampaikan dalam semangat untuk menjaga kebersamaan dalam Koalisi Partai Pendukung Pemerintah.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dihubungi terpisah, Masinton menganggap surat teguran ini sebagai sikap reaksioner pimpinan Fraksi Nasdem yang menurutnya belum paham prinsip berdemokrasi. Sebab menurutnya, pernyataannya itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung Prasetyo.
"Saya sampaikan ini dalam forum rapat Komisi III bersama Jaksa Agung, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dasar saya sebagai anggota DPR melakukan fungsi pengawasan," kata Masinton.
Masinton menambahkan, pernyataannya itu juga sudah sesuai konstitusi dan perundang-undangan, sehingga dia tidak perlu meminta maaf. Selain itu, sebagai anggota DPR, dia menurutnya memiliki Hak Imunitas dalam berpendapat, sesuai Pasal 224 UU MD3.
"Yang (saya) sampaikan normatif. Masa berpendapat kritis dilarang? Saling menghormati perbedaan pendapat (harusnya). Perbedaan bukan berarti permusuhan. Dan saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apa pun. Karena itu prinsip yang dijamin oleh UU," kata Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia