Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan memadai agar hak-hak tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia sejak pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan.
"Faktanya, banyak calon TKI yang jadi korban penipuan, eksploitasi, dan kekerasan seksual, penempatan penampungan yang tak manusiawi, ketidakjelasan waktu penempatan, dan jerat hutang bagi pekerja yang batal berangkat," jelas Amelia dalam pernyataan resmi, Rabu (20/01/2016).
Amelia menambahkan, saat penempatan TKI di negara tujuan, regulasi yang ada sat ini minim perlindungan atas hak-hak pekerja migran jika berhadapan dengan hukum di negara tujuan. Dalam konteks itu, Amelia menekankan perumusan pasal-pasal khususnya bab tentang perlindungan pekerja Indonesia agar lebih nyata dan operasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Catatan ketiga, menurut Amelia, perlu aturan yang mendukung pelaksanaan fungsi BNP2TKI. Sebagai contoh, ketika BNP2TKI melakukan mediasi saat terjadi sengketa TKI antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS), kerapkali rekomendasi yang dibuat BNP2TKI diabaikan perusahaan penyalur.
“Perlu penguatan aturan dan sanksi tegas bagi PPTKIS yang mengabaikan rekomendasi BNP2TKI,” ucap dia.
Catatan keempat, sambung dia, perlunya penguatan SDM mediator di BNP2TKI. Ini penting karena mediator berfungsi menyelesaikan masalah TKI saat terjadi sengketa TKI dan PPTKIS. Menurutnya, mediator harus memiliki kompetensi secara profesional dan bersertifikasi sebagai mediator TKI. Kualitas mediator itu kunci utama ketika menangani sengketa TKI.
Sebagai regulator, Kemenaker seharusnya menguatkan instrumen-instrumen peraturan sebagai acuan BNP2TKI dalam menjalankan peran dan fungsinya agar keduanya harmonis dan saling menguatkan.
“Ibaratnya, BNP2TKI itu anak kandungnya Kemenaker lho,” ujar Amelia dari dapil Jateng VII itu.
Dengan demikian, dalam pemberian pelayanan kepada TKI tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) serta pelayanan yang mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat diwujudkan.
RUU PPILN telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 16 Desember 2015 dan sesuai hasil Keputusan Rapat Komisi IX DPR RI pada 14 Januari 2016, ini merupakan inisiatif DPR RI dan masuk ke dalam prioritas prolegnas 2016.
Berita Terkait
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Surya Paloh Pasang Target Tinggi: Yakin Nasdem Bakal Naik di Pemilu 2029
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026
-
Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!
-
Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa
-
BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun
-
Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi
-
The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus