Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan memadai agar hak-hak tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia sejak pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan.
"Faktanya, banyak calon TKI yang jadi korban penipuan, eksploitasi, dan kekerasan seksual, penempatan penampungan yang tak manusiawi, ketidakjelasan waktu penempatan, dan jerat hutang bagi pekerja yang batal berangkat," jelas Amelia dalam pernyataan resmi, Rabu (20/01/2016).
Amelia menambahkan, saat penempatan TKI di negara tujuan, regulasi yang ada sat ini minim perlindungan atas hak-hak pekerja migran jika berhadapan dengan hukum di negara tujuan. Dalam konteks itu, Amelia menekankan perumusan pasal-pasal khususnya bab tentang perlindungan pekerja Indonesia agar lebih nyata dan operasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Catatan ketiga, menurut Amelia, perlu aturan yang mendukung pelaksanaan fungsi BNP2TKI. Sebagai contoh, ketika BNP2TKI melakukan mediasi saat terjadi sengketa TKI antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS), kerapkali rekomendasi yang dibuat BNP2TKI diabaikan perusahaan penyalur.
“Perlu penguatan aturan dan sanksi tegas bagi PPTKIS yang mengabaikan rekomendasi BNP2TKI,” ucap dia.
Catatan keempat, sambung dia, perlunya penguatan SDM mediator di BNP2TKI. Ini penting karena mediator berfungsi menyelesaikan masalah TKI saat terjadi sengketa TKI dan PPTKIS. Menurutnya, mediator harus memiliki kompetensi secara profesional dan bersertifikasi sebagai mediator TKI. Kualitas mediator itu kunci utama ketika menangani sengketa TKI.
Sebagai regulator, Kemenaker seharusnya menguatkan instrumen-instrumen peraturan sebagai acuan BNP2TKI dalam menjalankan peran dan fungsinya agar keduanya harmonis dan saling menguatkan.
“Ibaratnya, BNP2TKI itu anak kandungnya Kemenaker lho,” ujar Amelia dari dapil Jateng VII itu.
Dengan demikian, dalam pemberian pelayanan kepada TKI tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) serta pelayanan yang mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat diwujudkan.
RUU PPILN telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 16 Desember 2015 dan sesuai hasil Keputusan Rapat Komisi IX DPR RI pada 14 Januari 2016, ini merupakan inisiatif DPR RI dan masuk ke dalam prioritas prolegnas 2016.
Berita Terkait
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana