Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan memadai agar hak-hak tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia sejak pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan.
"Faktanya, banyak calon TKI yang jadi korban penipuan, eksploitasi, dan kekerasan seksual, penempatan penampungan yang tak manusiawi, ketidakjelasan waktu penempatan, dan jerat hutang bagi pekerja yang batal berangkat," jelas Amelia dalam pernyataan resmi, Rabu (20/01/2016).
Amelia menambahkan, saat penempatan TKI di negara tujuan, regulasi yang ada sat ini minim perlindungan atas hak-hak pekerja migran jika berhadapan dengan hukum di negara tujuan. Dalam konteks itu, Amelia menekankan perumusan pasal-pasal khususnya bab tentang perlindungan pekerja Indonesia agar lebih nyata dan operasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Catatan ketiga, menurut Amelia, perlu aturan yang mendukung pelaksanaan fungsi BNP2TKI. Sebagai contoh, ketika BNP2TKI melakukan mediasi saat terjadi sengketa TKI antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS), kerapkali rekomendasi yang dibuat BNP2TKI diabaikan perusahaan penyalur.
“Perlu penguatan aturan dan sanksi tegas bagi PPTKIS yang mengabaikan rekomendasi BNP2TKI,” ucap dia.
Catatan keempat, sambung dia, perlunya penguatan SDM mediator di BNP2TKI. Ini penting karena mediator berfungsi menyelesaikan masalah TKI saat terjadi sengketa TKI dan PPTKIS. Menurutnya, mediator harus memiliki kompetensi secara profesional dan bersertifikasi sebagai mediator TKI. Kualitas mediator itu kunci utama ketika menangani sengketa TKI.
Sebagai regulator, Kemenaker seharusnya menguatkan instrumen-instrumen peraturan sebagai acuan BNP2TKI dalam menjalankan peran dan fungsinya agar keduanya harmonis dan saling menguatkan.
“Ibaratnya, BNP2TKI itu anak kandungnya Kemenaker lho,” ujar Amelia dari dapil Jateng VII itu.
Dengan demikian, dalam pemberian pelayanan kepada TKI tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) serta pelayanan yang mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat diwujudkan.
RUU PPILN telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 16 Desember 2015 dan sesuai hasil Keputusan Rapat Komisi IX DPR RI pada 14 Januari 2016, ini merupakan inisiatif DPR RI dan masuk ke dalam prioritas prolegnas 2016.
Berita Terkait
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur