Suara.com - KPK menggeledah sebanyak 3 tempat di Ambon dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Saya ingin berikan informasi mengenai penggeledahan di KPK di tiga lokasi di Ambon, pertama rumah salah satu direktur PT Cahaya Mas Perkara di Jalan WR Supratman, Ambon. Kedua di kantor PT cahaya Mas Perkara di Jalan Diponegoro, Ambon. Ketiga di gedung kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX di Ambon," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/1/2016).
KPK sebelumnya juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini pada Jumat (15/1/2016) pekan lalu. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan anggota Komisi V yaitu di ruang Damayanti Wisnu Pturanti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar) dan Yudi Widiana Adia (fraksi PKS).
Selanjutnya penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M, Jakarta.
"KPK mencurigai ada jejak-jejak tersangka seperti dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.
Hari ini KPK juga memanggil Budi Surpriyanto namun stafnya mengantarkan surat bahwa Budi tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sakit.
"Memang langsung dibuatkan surat panggilan lagi untuk Budi Supriyanto yaitu pemanggilan pada pekan depan," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dugaan penerima lain suap.
"Hal (penerima lain) itu semua sedang didalami penyidik, karena itu diperiksa beberapa saksi dan semua itu sedang berjalan. Semua informasi yang berkaitan keterkaitan kasus ini pasti akan ditanyakan dan didalami oleh penyidik," jelas Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat