Suara.com - mam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah mengajarkan terorisme.
"Dalam mengadakan kegiatan, kami sering bekerja sama dengan Syeh Abu Bakar Ba'asyir dan organisasinya. Selama kami bekerja sama, baik saya, kawan-kawan pengurus, maupun para aktivis laskar FPI yang ada di bawah, dari pusat sampai ke daerah yang berinteraksi dengan Syeh Abu Bakar Ba'asyir, beliau tidak pernah sekalipun mengajarkan kami untuk melanggar hukum agama maupun hukum negara, apalagi mengajarkan terorisme," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Habib Rizieq mengatakan hal itu saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, dengan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.
Bahkan, dia mengaku pernah terlibat pembicaraan dengan Ba'asyir di salah satu rumah makan saat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu ditahan.
Dalam pembicaraan tersebut, dia menyampaikan kepada Ba'asyir bahwa FPI berencana membuka posko-posko pendaftaran mujahidin ke Palestina.
"Kita akan melakukan latihan fisik, kemudian beliau (Ba'asyir, red.) tanya, Habib Rizieq latihan fisik itu apa," katanya.
Terkait pertanyaan itu, dia menjelaskan kepada Ba'asyir bahwa latihan fisik berupa olahraga, bela diri, dan sebagainya.
Bahkan, Ba'asyir secara spontan bertanya apakah dalam latihan fisik itu menggunakan senjata.
"Saya katakan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tidak ada (penggunaan senjata) ustaz. Beliau langsung mengatakan 'alhamdulillah'," katanya.
Menurut dia, Ba'asyir mengaku khawatir jika petinggi FPI itu sampai salah jalan dengan melakukan latihan menggunakan senjata karena nantinya akan dijerat dengan undang-undang yang sangat berat.
"Saya katakan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir, saya jamin, anak-anak kami latihan secara resmi, bahkan diketahui oleh Kodam, Kodim, dan Koramil setempat serta Polda, Polres, dan Polsek setempat tanpa menggunakan senjata," katanya.
Ia mengatakan latihan fisik yang digelar FPI ditujukan untuk kepentingan bela agama dan bela negara.
Oleh karenanya, setelah dirinya mendengar jika Ba'asyir dituduh terlibat dalam latihan militer di Aceh, dia menilai tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal.
Menurut dia, latihan militer tersebut sebenarnya dirancang oleh Sofyan Tsauri sesuai fakta-fakta persidangan terhadap terpidana kasus terorisme yang juga seorang desertir dari Brimob.
Dalam hal ini, kata dia, Sofyan Tsauri diketahui membujuk sejumlah peserta latihan fisik untuk mengikuti latihan menggunakan senjata tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi masing-masing peserta.
Akan tetapi menjelang pelaksanaan pelatihan tersebut di Aceh, lanjut dia, lokasi pelatihan dikepung aparat keamanan dan Sofyan Tsauri melarikan diri.
"Sofyan Tsauri sudah ditangkap, sudah divonis, bahkan sekarang sudah pembebasan bersyarat. Jadi aneh, ada orang sebagai aktor utama yang mengakibatkan adanya korban jiwa, aktor utama yang menyediakan segala macam persenjataan dan amunisi, aktor utama yang menjebak generasi muda kita, kok hari ini sudah bisa gentayangan di tengah masyarakat," katanya.
Setelah mendengarkan kesaksian Habib Rizieq, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ba'asyir untuk menghadirkan satu orang saksi lainnya, yakni Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Dalam kesaksiannya, Joserizal mengakui adanya sumbangan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp150 juta melalui MER-C pada tanggal 15 April 2009 dan sebesar Rp150 juta pada tanggal 19 Maret 2011 melalui Tim MER-C untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Palestina.
Dia mengaku mengenal Ba'asyir sejak tahun 2000 karena pemimpin MMI itu dikenal sebagai orang yang selalu membela umat Islam di seluruh dunia.
"Beliau (Ba'asyir, red.) selalu mendorong kita untuk bersemangat dan komit membantu, bukan hanya orang Islam tetapi juga agama lain," katanya.
Menurut dia, Ba'asyir bukanlah orang yang memiliki banyak uang tetapi dititipi oleh simpatisannya untuk menyalurkan dana kemanusiaan.
Ia mengatakan tidak ada program latihan militer di MER-C pada tahun 2009 serta semua elemen masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam misi kemanusiaan.
"Saya tidak pernah mendengar ustaz Abu Bakar Ba'asyir menyerukan untuk mengangkat senjata," katanya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Joserizal, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim memberi kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan berupa salinan pendapat terkait permintaan Mabes Polri untuk memasukkan masalah latihan militer ilegal ke dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ustaz ini terkait pelatihan (militer) ilegal dan dituduh berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, sedangkan dari pihak kepolisian sendiri baru minta itu (pelatihan militer ilegal, red.) dimasukkan di revisi. Artinya ada kekuatan bagi kami untuk membuktikan pada saat ustaz Ba'asyir disidangkan, sebetulnya pihak polisi atau penyidik itu tidak yakin bahwa ustaz Abu Bakar Ba'asyir masuk latihan militer ilegal tersebut," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Mahendradatta.
Dia mengatakan pihaknya akan mencari salinan pendapat tersebut untuk dilampirkan dalam kesimpulan yang akan diambil pada sidang selanjutnya.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Majelis hakim meminta agar pemohon PK (Abu Bakar Ba'asyir, red.) tetap dihadirkan dalam persidangan dan penasihat hukum menyiapkan salinan pendapat yang akan dijadikan sebagai bukti tambahan itu untuk dilampirkan dalam kesimpulan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan