Suara.com - Tiga terpidana kasus terorisme yang diajukan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Abu Bakar Ba'asyir menyatakan bahwa pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
"Tidak pernah dikaitkan dengan beliau (Ba'asyir)," kata saksi Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh saat memberi kesaksian dalam sidang di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2016).
Sidang lanjutan PK yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.
Lebih lanjut, Qomaruddin mengaku ditunjuk sebagai koordinator latihan militer di Pegunungan Janto, Aceh, oleh almarhum Dulmatin. Ia mengatakan bahwa Dulmatin juga sama sekali tidak pernah menyebut nama Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam pelatihan militer itu.
Dengan demikian, lanjut dia, yang memerintah atau perencana latihan militer adalah Dulmatin, bukan Ba'asyir.
"Setahu saya, status beliau (Ba'asyir) dimintai sumbangan, bukan sengaja menyumbang. Setahu saya, beliau selalu menyumbang untuk kegiatan kemanusiaan dan pesantren," kata terpidana kasus pelatihan militer di Aceh yang divonis 10 tahun penjara itu.
Dia mengakui jika pernah diajukan sebagai saksi saat sidang Ba'asyir di PN Jakarta Selatan namun saat itu, kesaksian tersebut disampaikan melalui "teleconference" dari Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut dia, pelatihan militer di Aceh sama sekali tidak ditujukan untuk menyerang kepolisian ataupun menggulingkan negara melainkan untuk jaga diri terhadap kemungkinan adanya serangan terhadap umat Islam, seperti dalam konflik di Poso dan Maluku.
"Warga sekitar juga tidak merasa terteror. Bahkan, saat kami dikepung aparat, kami diberi makan oleh warga," kata Qomaruddin seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, dia mengaku pernah berkirim surat untuk minta dukungan doa kepada Ba'asyir pascapengepungan lokasi latihan militer oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Menurut dia, surat tersebut dititipkan kepada salah seorang peserta latihan yang hendak pulang ke Solo, Jateng. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu apakah surat tersebut sampai atau tidak sampai di tangan Ba'asyir.
"Saya tulis surat kepada beliau karena beliau sudah sepuh dengan harapan doanya di-ijabah oleh Allah SWT," katanya.
Saksi lainnya, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto juga mengatakan bahwa Ba'asyir tidak terlibat dalam latihan militer di Aceh.
Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aceh, kata dia, nama Ba'asyir juga tidak pernah disebut-sebut terkait dengan pelatihan tersebut.
"Tidak pernah disebut-sebut," kata dia yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti sebagai pemasok senjata untuk pelatihan militer di Aceh itu.
Sementara saksi Joko Sulistyo alias Mahfud mengaku sebagai orang kedua setelah Qomaruddin alias Abu Yusuf dalam pelatihan militer di Aceh. Menurut dia, kegiatan di Aceh tidak direncanakan untuk menggulingkan negara.
"Orientasinya lebih ke Palestina," kata dia yang divonis 14 tahun penjara itu.
Sama seperti dua saksi lainnya, Joko juga mengatakan bahwa Ba'syir tidak terlibat dalam latihan militer di Aceh.
Terkait keterangan yang disampaikan tiga saksi tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa keterangan saksi tidak bisa dijadikan bukti atau novum baru.
"Keterangan saksi tidak bisa memberikan fakta baru karena telah disampaikan di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Usai mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang merupakan terpidana kasus terorisme penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sidang diskors untuk salat Zuhur dan makan siang.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?