Suara.com - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keberatan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Keberatan tersebut disampaikan tim jaksa yang diketuai Anita Dewayana kepada majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman saat membacakan tanggapan atas memori PK Ba'asyir dalam sidang lanjutan di Ruang Wijayakusuma, PN Cilacap, Selasa (26/1/2016).
"Pengajuan PK harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Anita seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa PK diajukan oleh penasihat hukum di PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri pemohon, yakni Ba'asyir.
Menurut dia, alasan penasihat hukum yang tidak bisa menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena sakit-sakitan dan sudah "sepuh" merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.
Oleh karena itu, kata dia, PK tidak harus diteruskan oleh PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan atas memori PK Ba'asyir dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap.
Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan suatu yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan sebutan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK yang berulang kali disebutkan jaksa.
Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.
"Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Terkait pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan bahwa sebutan termohon PK berawal dari perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.
Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba'asyir, dalam sidang lanjutan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan saksi.
Dalam hal ini, penasihat hukum Ba'asyir mengajukan lima orang saksi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias Zainudin.
Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati