Suara.com - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keberatan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Keberatan tersebut disampaikan tim jaksa yang diketuai Anita Dewayana kepada majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman saat membacakan tanggapan atas memori PK Ba'asyir dalam sidang lanjutan di Ruang Wijayakusuma, PN Cilacap, Selasa (26/1/2016).
"Pengajuan PK harus dilakukan sendiri oleh pemohon. Pengajuan PK oleh penasihat hukum pemohon tidak bisa dilanjutkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Anita seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa PK diajukan oleh penasihat hukum di PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri pemohon, yakni Ba'asyir.
Menurut dia, alasan penasihat hukum yang tidak bisa menghadirkan pemohon saat pengajuan PK karena sakit-sakitan dan sudah "sepuh" merupakan alasan subjektif tanpa disertai keterangan kepala lembaga pemasyarakatan atau tim medis.
Oleh karena itu, kata dia, PK tidak harus diteruskan oleh PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Jaksa juga mempertanyakan pendelegasian sidang atau pemeriksaan atas memori PK Ba'asyir dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap.
Jaksa juga menilai kuitansi sumbangan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) yang diajukan penasihat hukum bukan suatu yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ba'asyir, Mahendradatta mempertanyakan sebutan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK yang berulang kali disebutkan jaksa.
Menurut dia, dalam hukum acara pidana tidak ada istilah termohon PK, hanya ada pemohon PK.
"Kami tidak pernah mengajukan PK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Terkait pertanyaan tersebut, jaksa Anita mengatakan bahwa sebutan termohon PK berawal dari perintah majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memerintahkan Kejari Jakarta Selatan selaku termohon PK untuk menghadirkan pemohon PK.
Selain mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Ba'asyir, dalam sidang lanjutan tersebut juga diisi dengan pemeriksaan saksi.
Dalam hal ini, penasihat hukum Ba'asyir mengajukan lima orang saksi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana kasus terorisme yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Mahfud alias Zainudin.
Sementara dua orang saksi lainnya terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu