Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (29/1/2016) lalu, polisi belum juga mengungkapkan motif pembunuhan Mirna yang menggunakan racun sianida. Mengapa?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyampaikan dalam sebuah proses penyidikan, pihak kepolisian tidak diwajibkan untuk mempublikasi secara lengkap soal penetapan tersangka.
"Namun dalam KUHAP tidak diwajibkan penyidik maupun jaksa untuk merilis atau mempublikasikan suatu perkara," kata Waluyo saat dihubungi suara.com, Senin (1/2/2016).
Malah Waluyo beranggapan apabila penetapan tersangka maupun motif diumumkan secara menyeluruh kepada publik bisa menyulitkan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Justru kalau dipublikasikan penemuan terhadap kasus tersebut akan menyusahkan penyidik itu sendiri. Sulit untuk mengungkap suatu fakta," kata dia.
Waluyo mengatakan motif dalam sebuah perkara bisa diketahui dalam proses penyidikan. Yang terpenting, lanjut Waluyo penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Suatu peristiwa atau pidana tidak harus tau motifnya dulu. Minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Motif itu kan nanti di dalam proses (penyidikan)," kata dia.
"Kalau kita sudah mengetahui motif, tapi belum ada tersangka juga nantinya akan kesulitan. Itu dalam prosesnya baru akan ditemukan motif-motifnya yang dilakukan tersangka," sambung Waluyo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung, Sabtu (30/1/2016) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!