Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (29/1/2016) lalu, polisi belum juga mengungkapkan motif pembunuhan Mirna yang menggunakan racun sianida. Mengapa?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyampaikan dalam sebuah proses penyidikan, pihak kepolisian tidak diwajibkan untuk mempublikasi secara lengkap soal penetapan tersangka.
"Namun dalam KUHAP tidak diwajibkan penyidik maupun jaksa untuk merilis atau mempublikasikan suatu perkara," kata Waluyo saat dihubungi suara.com, Senin (1/2/2016).
Malah Waluyo beranggapan apabila penetapan tersangka maupun motif diumumkan secara menyeluruh kepada publik bisa menyulitkan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Justru kalau dipublikasikan penemuan terhadap kasus tersebut akan menyusahkan penyidik itu sendiri. Sulit untuk mengungkap suatu fakta," kata dia.
Waluyo mengatakan motif dalam sebuah perkara bisa diketahui dalam proses penyidikan. Yang terpenting, lanjut Waluyo penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Suatu peristiwa atau pidana tidak harus tau motifnya dulu. Minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Motif itu kan nanti di dalam proses (penyidikan)," kata dia.
"Kalau kita sudah mengetahui motif, tapi belum ada tersangka juga nantinya akan kesulitan. Itu dalam prosesnya baru akan ditemukan motif-motifnya yang dilakukan tersangka," sambung Waluyo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekira pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung, Sabtu (30/1/2016) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka