Suara.com - Polda Metro Jaya Akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) di sel tahanan Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih dari 13 jam pada Sabtu (30/1/2016). Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama terhitung Sabtu (30/1/2016) pukul 22.46 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica diperiksa dengan didampingi tiga pengacaranya.
Krishna menambahkan setelah memeriksa Jessica, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Berita acara pemeriksaan Jessica sebagai tersangka disatukan dengan keterangan-keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:
Keluarga Jessica 'Menghilang' Pascapenangkapan
"Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya, kami sandingkan dengan alat-alat bukti yang lain ketika ia (Jesica) menjadi saksi," kata Krishna di polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Krishna mengatakan, penyidik menemukan adanya inkonsistensi antara keterangan Jessica dengan fakta-fakta yang ditemukan polisi serta empat alat bukti yang menjerat jesica menjadi tersangka.
"Nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian," ujar Krishna.
Tim Penyidik, kata Krishna, khawatir Jessica melarikan diri dan mengulangi perbuatan, hingga bisa menghilangkan alat bukti, sehingga mereka memutuskan menahan Jessica.
"Hari ini tersangka kasus tewasnya saudari Mirna kami telah tahan saya Direktur tandatangani (surat perintah penahanan) untuk dilakukan penahanan," pungkas Krishna.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Derry Drajat Berbisik ke Istri saat Pelepasan Nyawa
Niat Tolong Perempuan di Bagasi Mobil, Tak Tahunya Sedang 'Intim'
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Jessica Wongso Tanggapi Santai Komentar Warganet yang Takut Diajak Ngopi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Bongkar Taktik 'Parcok' di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ungkit Kasus Jessica Wongso, Mengapa?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG