Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus penjualan satwa langka di Jakarta Pusat. Polisi menangkap tersangka berinisial SH (35).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti seperti kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang, dan taring harimau.
"Satwa yang diketemukan ini, selain dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum internasional, juga merupakan entitas dan identitas dari Indonesia. Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Agar kejahatan tak terdeteksi, kata Yazid, tersangka menutupi usaha ilegalnya dengan usaha konveksi.
"Dia (SH) menggunakan usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit," kata Yazid.
Saat ini, SH dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris