Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
Pemerintah Amerika Serikat menilai Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak menyuplai satwa langka dilindungi di internasional. Oleh karena itu peran Pemerintah Indonesia sangat penting dan dibutuhkan untuk menanggulangi kejahatan perdagangan hewan langka.
"Indonesia merupakan salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, dimana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjual belikan. Masalah ini sangat serius dan harus segera ditanggulangi," kata Brian McFeeters, Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia dalam acara pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
McFeeters menuturkan, Pemerintah Amerika mengapresiasi kinerja Kepolisian dan instansi terkait dalam mengungkap perdagangan satwa langka di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini. Pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Saya secara pribadi dan institusi (Pemerintah AS) menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku penanggulangan kasus perdagangan satwa langka tersebut sulit dilakukan tanpa ada partisipasi masyarakat dana berbagai pihak. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk mengadukan jika menemukan tindak kejahatan perdagangan satwa langka tersebut.
"Kita harus lebih peduli pada satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Sebab kenyataan yang terjadi banyak satwa liar yang bebas diperjual belikan," katanya.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyampaikan, barang bukti berupa bagian dalam satwa langka yang dimusnahkan yaitu 345 kg sisik penyu hijau kering, 80 ekor kuda laut, 70 kg daging penyu kering, dan 100 kg tanduk rusa. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Satwa langka itu diamankan dari tersangka berinisial AA di Surabaya, Jawa Timur. Satwa itu dijual oleh tersangka ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa itu ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Lewat Karya Visual, Siswa Ini Angkat Kepedulian Terhadap Lingkungan dan Satwa
-
Libur Natal, Puluhan Ribu Wisatawan Serbu Kebun Binatang Ragunan
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029