Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
Pemerintah Amerika Serikat menilai Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak menyuplai satwa langka dilindungi di internasional. Oleh karena itu peran Pemerintah Indonesia sangat penting dan dibutuhkan untuk menanggulangi kejahatan perdagangan hewan langka.
"Indonesia merupakan salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, dimana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjual belikan. Masalah ini sangat serius dan harus segera ditanggulangi," kata Brian McFeeters, Wakil Duta Besar Amerika untuk Indonesia dalam acara pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
McFeeters menuturkan, Pemerintah Amerika mengapresiasi kinerja Kepolisian dan instansi terkait dalam mengungkap perdagangan satwa langka di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini. Pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Saya secara pribadi dan institusi (Pemerintah AS) menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku penanggulangan kasus perdagangan satwa langka tersebut sulit dilakukan tanpa ada partisipasi masyarakat dana berbagai pihak. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk mengadukan jika menemukan tindak kejahatan perdagangan satwa langka tersebut.
"Kita harus lebih peduli pada satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Sebab kenyataan yang terjadi banyak satwa liar yang bebas diperjual belikan," katanya.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyampaikan, barang bukti berupa bagian dalam satwa langka yang dimusnahkan yaitu 345 kg sisik penyu hijau kering, 80 ekor kuda laut, 70 kg daging penyu kering, dan 100 kg tanduk rusa. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Satwa langka itu diamankan dari tersangka berinisial AA di Surabaya, Jawa Timur. Satwa itu dijual oleh tersangka ke luar negeri. Nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa itu ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
Pramono Anung Tinjau Ragunan Usai Viral Harimau Kurus
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
7 Taman Nasional Paling Memukau di Indonesia, Wajib Kamu Kunjungi
-
Apa yang Dimaksud Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional? Google Doodle Ikut Merayakan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan