Suara.com - Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri memusnahkan bagian-bagian lain satwa dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Acara pemusnahan itu dihadiri oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Yazid Fanani, Wakil Dubes AS Brian Mc. Feeters, Wakil Dubes Australia Justin Lee, Pelaksana Harian Kasatgas Konservasi Sumber Daya Alam Bagus Suteja, serta perwakilan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita harus lebih peduli terhadap satwa liar yang dilindungi. Isu ini benar-benar jadi perhatian semua orang karena banyak satwa liar secara sembarangan diperdagangkan, seperti gading, tanduk rusa, dan kulitnya bisaa beredar sembarangan. Kami perlu messosialisasikan kepada masyarakat agar melindungi satwa ini," kata Anang di lokasi.
Selain itu, Satwa dilindungi tersebut juga menjadi perhatian khusus dimata internasional.
"Hal ini jadi perhatian dunia karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum Asean, internasional karena kasus ini termasuk transnasional crime," ujarnya.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani perdagangan satwa langka itu ditangkap oleh tim gabungan dari tersangka berinisial AA (61) di Penyidik di Jalan Gresik Gadukan No. 159 RT6/4 Kel. Moro Krembangan Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 Kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kg. Selain itu disita juga kuda laut kering 90 buah.
"Barang bukti yang disita tersebut sekurang-kurangnya berasal dari 270 ekor penyu berbagai jenis dan 34 ekor rusa," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, harga jual maupun beli satwa itu tergantung ukuran besar/kecilnya barang, dan dia telah melakukan selama dua tahun. Pelanggan tetap yaang rutin membeli satwa-satwa itu adalah importir dari Cina dan Timur Tengah.
"Importir itu secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya. Sebagaimana diketahui Carapace penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk-produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi," katanya.
Di pasaran internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100, sedangkan kualitas medium mencapai $30 – 50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pound di pasar internasional.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Transaksi dengan para importer dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang dipesan sudah sesuai dengan pesanan. Diperkirakan kerugian akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai 50,000 – 77,000 USD di pasar internasional atau setara Rp690 juta sampai Rp1, 06 milyar.
Atas perbuatannya tersangka AA, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya