Pengacara Yuliswan di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Ada dugaan kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu agar tak disidang di pengadilan.
Terkait hal itu, pengacara Yuliswan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/2/2016). Yuliswan merupakan pengacara tiga pencuri sarang burung walet, Dedy Nuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar, yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
Mereka mengadu ke komisioner KPK agar kasus penganiayaan yang menjerat Novel tetap diproses secara hukum.
"Intinya kami ingin penanganan hukum yang benar, tidak ada campur tangan pihak lain," kata Yuliswan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Yuliswan membawa surat pernyataan dengan tulisan tangan ketiga kliennya. Dalam surat pernyataan setebal tiga halaman juga berisi foto-foto luka tembak yang mereka alami.
Salah satu bagian tulisan dalam surat tersebut seperti ini:
"Pada Tahun 2004 yang lalu, saya pernah ditangkap dan dipukul serta disetrum kelamin saya. Kemudian ditelanjangi, yang tersisa hanya pakai celana dalam saja. Tangan saya diborgol, satu borgol untuk 2 orang. Saat itu kami dinakin ke mobil pick dan ditutup terpal. Hingga tengah malam yang gelap di wilayah pantai Panjang Bengkulu, di situ kami ditembak. Oleh karenanya saya dan teman-mita minta pertanggungjawaban kepada Novel Baswedan yang telah berlaku biadab kepada saya. Jangan jadi pengecut dan berlindung dibalik KPK. KPK jangan bersikeras melindungi Novel. Kami menunggu keadilan di persidangan. Untuk itu agar tidak dihalangi-halangi dalam proses di persidangan."
Yuliswan menilai kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni. Itu sebabnya, harus tetap dibawa ke pengadilan sehingga nanti jelas siapa yang bersalah.
"Alhamdulillah kami disambut baik oleh kelima pimpinan KPK. Kita menyampaikan keluhan sehingga terang sudah bahwa memang ini benar benar terjadi dugaan penganiayaan, bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan," kata Yulisawan.
Terkait hal itu, pengacara Yuliswan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/2/2016). Yuliswan merupakan pengacara tiga pencuri sarang burung walet, Dedy Nuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar, yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
Mereka mengadu ke komisioner KPK agar kasus penganiayaan yang menjerat Novel tetap diproses secara hukum.
"Intinya kami ingin penanganan hukum yang benar, tidak ada campur tangan pihak lain," kata Yuliswan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Yuliswan membawa surat pernyataan dengan tulisan tangan ketiga kliennya. Dalam surat pernyataan setebal tiga halaman juga berisi foto-foto luka tembak yang mereka alami.
Salah satu bagian tulisan dalam surat tersebut seperti ini:
"Pada Tahun 2004 yang lalu, saya pernah ditangkap dan dipukul serta disetrum kelamin saya. Kemudian ditelanjangi, yang tersisa hanya pakai celana dalam saja. Tangan saya diborgol, satu borgol untuk 2 orang. Saat itu kami dinakin ke mobil pick dan ditutup terpal. Hingga tengah malam yang gelap di wilayah pantai Panjang Bengkulu, di situ kami ditembak. Oleh karenanya saya dan teman-mita minta pertanggungjawaban kepada Novel Baswedan yang telah berlaku biadab kepada saya. Jangan jadi pengecut dan berlindung dibalik KPK. KPK jangan bersikeras melindungi Novel. Kami menunggu keadilan di persidangan. Untuk itu agar tidak dihalangi-halangi dalam proses di persidangan."
Yuliswan menilai kasus yang menjerat Novel merupakan tindak pidana murni. Itu sebabnya, harus tetap dibawa ke pengadilan sehingga nanti jelas siapa yang bersalah.
"Alhamdulillah kami disambut baik oleh kelima pimpinan KPK. Kita menyampaikan keluhan sehingga terang sudah bahwa memang ini benar benar terjadi dugaan penganiayaan, bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan," kata Yulisawan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah