Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (suara.com/KurniawanMas'ud)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sangat menyayangkan prinsip Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Hal tersebut terkait adanya penolakan terhadap pengaturan penyadapan yang kalau dilakukan harus seizin dewan pemgawas.
"Terkait dengan semagat penyadapan, kok takut sih KPK kalau itu diatur, kan izinnya ke dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden," kata Bambang dalam diskusi publik yang bertajuk 'Menuju Upaya Penguatan KPK' di Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Padahal menurut Politisi Golkar tersebut, KPK yang memiliki kekuasaan besar tersebut sudah seharusnya diawasi. Hal tersebut untuk menghindarkan Pimpinan KPK dari bahaya penyalahgunaan wewenang.
"Kalau tidak diawasi, akan terjadi abuse of power. Semangatnya hanya untuk menjaga KPK dari serangan yang tidak peelu, baik dari dalam dan dari luar," kata Bambang.
Sementara untuk poin Surat Perintah penghentian penyidikan(SP3), Bambang berpendapat bahwa karena hal tersebut berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, maka SP3 tersebut perlu dimiliki oleh KPK. Pasalnya, selama ini, kata Bambang, sejumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK tidak cepat disidangkan, dan bahkan ada yang meninggal dunia dengan tetap menyandang status tersangka dari KPK.
"Kita tidak bisa membayangkan keluarga kita meninggal masih dalam status sebagai tersangka, kenapa, karena prosesnya lama. Mungkin karena mengumpulkan alat bukti yang lama sampai dia meninggal. Misalnya, Siti Fadjriah, meninggal masih tersangka, walaupun tidak pernah diperiksa karena dia sakit," kata Bambang.
Seperti diketahui, ada empat poin yamg siap direvisi oleh DPR terkait Undang-undang KPK tersebut. Poin pertama terkait harus diadakannya dewan pengawas untuk mengawasi KPK, kedua, KPK berhak untuk mengeluarkan SP3, ketiga, Penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus atas seizin Dewan Pengawas, dan keempat adalah terkait penyelidik dan penyidik independen.
Untuk memuwujudkan rencana tersebut, saat ini draf UU tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi DPR, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke paripurna, untuk diketahui, apakah revisi tersebut terus dilanjutkan atau tidak. Dan hal tersebut sangat bergantung pada suara yang disampaikan oleh Anggota DPR. Dan bila keputusannya sudah ada maka, akan dikirim ke presiden, apakah presiden menerima atau menolaknya. Namun, apabila presiden menolak, maka revisi tidak akan terjadi, karena pemerintah memiliki kewenangan legislasi sama dengan presiden.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!