Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (suara.com/KurniawanMas'ud)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sangat menyayangkan prinsip Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Hal tersebut terkait adanya penolakan terhadap pengaturan penyadapan yang kalau dilakukan harus seizin dewan pemgawas.
"Terkait dengan semagat penyadapan, kok takut sih KPK kalau itu diatur, kan izinnya ke dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden," kata Bambang dalam diskusi publik yang bertajuk 'Menuju Upaya Penguatan KPK' di Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Padahal menurut Politisi Golkar tersebut, KPK yang memiliki kekuasaan besar tersebut sudah seharusnya diawasi. Hal tersebut untuk menghindarkan Pimpinan KPK dari bahaya penyalahgunaan wewenang.
"Kalau tidak diawasi, akan terjadi abuse of power. Semangatnya hanya untuk menjaga KPK dari serangan yang tidak peelu, baik dari dalam dan dari luar," kata Bambang.
Sementara untuk poin Surat Perintah penghentian penyidikan(SP3), Bambang berpendapat bahwa karena hal tersebut berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, maka SP3 tersebut perlu dimiliki oleh KPK. Pasalnya, selama ini, kata Bambang, sejumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK tidak cepat disidangkan, dan bahkan ada yang meninggal dunia dengan tetap menyandang status tersangka dari KPK.
"Kita tidak bisa membayangkan keluarga kita meninggal masih dalam status sebagai tersangka, kenapa, karena prosesnya lama. Mungkin karena mengumpulkan alat bukti yang lama sampai dia meninggal. Misalnya, Siti Fadjriah, meninggal masih tersangka, walaupun tidak pernah diperiksa karena dia sakit," kata Bambang.
Seperti diketahui, ada empat poin yamg siap direvisi oleh DPR terkait Undang-undang KPK tersebut. Poin pertama terkait harus diadakannya dewan pengawas untuk mengawasi KPK, kedua, KPK berhak untuk mengeluarkan SP3, ketiga, Penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus atas seizin Dewan Pengawas, dan keempat adalah terkait penyelidik dan penyidik independen.
Untuk memuwujudkan rencana tersebut, saat ini draf UU tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi DPR, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke paripurna, untuk diketahui, apakah revisi tersebut terus dilanjutkan atau tidak. Dan hal tersebut sangat bergantung pada suara yang disampaikan oleh Anggota DPR. Dan bila keputusannya sudah ada maka, akan dikirim ke presiden, apakah presiden menerima atau menolaknya. Namun, apabila presiden menolak, maka revisi tidak akan terjadi, karena pemerintah memiliki kewenangan legislasi sama dengan presiden.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor