Suara.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Praperadilan itu hal yang biasa. Nggak ada masalah, hak tersangka, semua ya. Praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016) malam.
Polda Metro Jaya, kata Krishna, sudah mengantisipasi dampak atas keputusan-keputusan hukum yang dibuat, termasuk dalam kasus Jessica.
"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya kepala bidang hukum kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya Polda Metro adalah kepala bidang hukum tim dari divisi hukum ditkum. Itu akan bersidang dalam praperadilan, jadi biasa," katanya.
Sejauh ini, Krishna belum mengetahui materi gugatan pengacara Jessica.
"Kami belum baca tuntutannya. nanti jika sudah baca tuntutannya. dirapatkan kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. jadi sudah ada normanya di kepolisian dan memang begitu biasa," katanya.
Krishna juga belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya belum tahu. baru dengar. Saya baca di berita. Nanti kalau sampai dipelajari," kata Krishna.
Salah satu pengacara tersangka Jessica, Andi Joesoef, mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena meyakini Jessica tidak membunuh Mirna.
"Awalnya kami tidak ingin ajukan praperadilan. Tetapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak praperadilan, Ya sudah kami coba," kata Andi.
Permohonan gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO