Suara.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Praperadilan itu hal yang biasa. Nggak ada masalah, hak tersangka, semua ya. Praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016) malam.
Polda Metro Jaya, kata Krishna, sudah mengantisipasi dampak atas keputusan-keputusan hukum yang dibuat, termasuk dalam kasus Jessica.
"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya kepala bidang hukum kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya Polda Metro adalah kepala bidang hukum tim dari divisi hukum ditkum. Itu akan bersidang dalam praperadilan, jadi biasa," katanya.
Sejauh ini, Krishna belum mengetahui materi gugatan pengacara Jessica.
"Kami belum baca tuntutannya. nanti jika sudah baca tuntutannya. dirapatkan kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. jadi sudah ada normanya di kepolisian dan memang begitu biasa," katanya.
Krishna juga belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya belum tahu. baru dengar. Saya baca di berita. Nanti kalau sampai dipelajari," kata Krishna.
Salah satu pengacara tersangka Jessica, Andi Joesoef, mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena meyakini Jessica tidak membunuh Mirna.
"Awalnya kami tidak ingin ajukan praperadilan. Tetapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak praperadilan, Ya sudah kami coba," kata Andi.
Permohonan gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi