Suara.com - Sudah enam hari lamanya, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Apa saja yang diperiksa?
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menjelaskan serangkaian pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim psikiater terhadap Jessica.
Antara lain, pemeriksaan melalui metode wawancara, sampai psikotes secara tertulis untuk mendalami karakter dan kepribadiannya.
"Rangkaian pemeriksaan diwawancara, tes tertulis misalnya pernyataan seperti setuju-tidak. Tes untuk mengetahui beberapa parameter, seperti punya sifat paranoid atau tidak, sifat kelaki-lakian atau keperempuan," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).
Musyafak belum tahu persis berapa ahli psikiater yang dilibatkan untuk memeriksa Jessica.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi tim, yang tujuannya untuk lebih teliti, lebih profesional, kemudian betul-betul keputusan dokter itu menyampaikan kondisi sebenarnya," katanya.
Musyafak menjelaskan tujuan tes kejiwaan ini untuk memperkuat alat bukti atas temuan-temuan penyidik.
"Ini sekedar meminta keterangan ahli terkait kejiwaannya untuk melengkapi barangkali alat bukti yang diperlukan penyidik," kata dia.
Jessica menjalani tes kejiwaan oleh tim psikiater di RSCM sejak Kamis (11/2/2016).
Menurut informasi, sore ini, Jessica akan dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah