Suara.com - Tri Rismaharini resmi menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk periode 2016-2021 setelah diambil sumpahnya pada proses pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu (17/2/2016).
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wali Kota Surabaya," ucapnya saat pengambilan sumpah.
Risma, sapaan akrabnya, dilantik bersama pasangannya Whisnu Sakti Buana pada gelombang kedua bersama tujuh pasangan kepala daerah terpilih lainnya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015.
Sebelum dilantik, wali kota perempuan pertama Surabaya itu mengaku bersyukur bisa memenangi Pilkada yang damai tanpa keributan.
"Ini semua berkat kepercayaan warga Surabaya. Bukan persoalan menang atau kalah, tapi bagaimana bersama-sama membangun Surabaya," ujarnya.
Ia menegaskan ada sejumlah program kerja yang akan dilakukan pertama kali pada saat menjabat, di antaranya mempercepat kesejahteraan warga Surabaya dengan kualitas sumber daya manusia melalui beasiswa pendidikan, pelatihan pekerjaan, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan lainnya.
"Kami berharap warga Surabaya menjadi tuan dan nyonya di kota sendiri," kata mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya tersebut.
Tidak hanya pasangan Risma-Whisnu, Gubernur Jatim juga melantik Bupati dan Wakil Bupati Kediri Harianti-Maskuri, Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Budi Sulistiono-Ony Anwar, Bupati dan Wakil Bupati Malang Rendra Kresna-Sanusi, serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijianto-Marhaenis Urip Widodo.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Ipong Muchlisin-Soedjarno, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Setiyono-Raharjo Teno Prasetyo, serta Wakil Wali Kota Blitar Moch Samanhudi Anwar-Santoso.
Sementara itu, proses pelantikan gelombang kedua dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sama seperti gelombang pertama, proses pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan masing-masing pasangan yang dipimpin Gubernur, kemudian dilanjutkan penyematan pin sebagai Bupati/Wali Kota dan wakilnya, serta pembacaan salinan surat keputusan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian