Suara.com - Tri Rismaharini resmi menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk periode 2016-2021 setelah diambil sumpahnya pada proses pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu (17/2/2016).
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wali Kota Surabaya," ucapnya saat pengambilan sumpah.
Risma, sapaan akrabnya, dilantik bersama pasangannya Whisnu Sakti Buana pada gelombang kedua bersama tujuh pasangan kepala daerah terpilih lainnya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2015.
Sebelum dilantik, wali kota perempuan pertama Surabaya itu mengaku bersyukur bisa memenangi Pilkada yang damai tanpa keributan.
"Ini semua berkat kepercayaan warga Surabaya. Bukan persoalan menang atau kalah, tapi bagaimana bersama-sama membangun Surabaya," ujarnya.
Ia menegaskan ada sejumlah program kerja yang akan dilakukan pertama kali pada saat menjabat, di antaranya mempercepat kesejahteraan warga Surabaya dengan kualitas sumber daya manusia melalui beasiswa pendidikan, pelatihan pekerjaan, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan lainnya.
"Kami berharap warga Surabaya menjadi tuan dan nyonya di kota sendiri," kata mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya tersebut.
Tidak hanya pasangan Risma-Whisnu, Gubernur Jatim juga melantik Bupati dan Wakil Bupati Kediri Harianti-Maskuri, Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Budi Sulistiono-Ony Anwar, Bupati dan Wakil Bupati Malang Rendra Kresna-Sanusi, serta Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijianto-Marhaenis Urip Widodo.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Ipong Muchlisin-Soedjarno, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan Setiyono-Raharjo Teno Prasetyo, serta Wakil Wali Kota Blitar Moch Samanhudi Anwar-Santoso.
Sementara itu, proses pelantikan gelombang kedua dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sama seperti gelombang pertama, proses pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan masing-masing pasangan yang dipimpin Gubernur, kemudian dilanjutkan penyematan pin sebagai Bupati/Wali Kota dan wakilnya, serta pembacaan salinan surat keputusan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar