Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kuat muncul dari masyarakat baik dari pihak akademisi ataupun organisasi masyarakat. Tak terkecuali dari beberapa fraksi di DPR.
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Independen Perlawanan Sipil (GIPSI) menilai revisi UU KPK yang saat ini dibahas oleh legislatif, justru mengebiri kewenangan KPK. Sebagai penerus generasi bangsa, GIPSI mengajak elemen mahasiswa menjadi garda terdepan melawan segala bentuk pendzaliman terstruktur oleh pelaku Negara di tengah maraknya perilaku koruptif di Indonesia.
“Elemen mahasiswa mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan. Siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK yang menjurus pada pelemahan adalah musuh kita bersama,” tegas koordinator GIPSI, Riyan Barmawi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Berdasarkan kajian GIPSI, pasal pelemahan KPK di antaranya terdapat dalam Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp 50 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.
“Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri,” terang dia.
Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, GIPSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu. Pasalnya, Presiden sangat perhatian dengan kepentingan publik dan penguatan KPK.
"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Riyan.
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat