Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kuat muncul dari masyarakat baik dari pihak akademisi ataupun organisasi masyarakat. Tak terkecuali dari beberapa fraksi di DPR.
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Independen Perlawanan Sipil (GIPSI) menilai revisi UU KPK yang saat ini dibahas oleh legislatif, justru mengebiri kewenangan KPK. Sebagai penerus generasi bangsa, GIPSI mengajak elemen mahasiswa menjadi garda terdepan melawan segala bentuk pendzaliman terstruktur oleh pelaku Negara di tengah maraknya perilaku koruptif di Indonesia.
“Elemen mahasiswa mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan. Siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK yang menjurus pada pelemahan adalah musuh kita bersama,” tegas koordinator GIPSI, Riyan Barmawi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Berdasarkan kajian GIPSI, pasal pelemahan KPK di antaranya terdapat dalam Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp 50 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.
“Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri,” terang dia.
Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, GIPSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu. Pasalnya, Presiden sangat perhatian dengan kepentingan publik dan penguatan KPK.
"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Riyan.
Berita Terkait
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK