Suara.com - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan sejumlah anggota dewan atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas jet mewah dari pengusaha.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk melaporkan kepada MKD, agar MKD proaktif memanggil pihak-pihak terkait, terutama Ketua DPR Ade Komaruddin agar diperiksa untuk membuktikan kebenarannya," ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik M. Adnan di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Adnan mengatakan jabatan ketua DPR merupakan jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi Parlemen. Itu sebabnya, kasus tersebut harus ditangani.
"Oleh karena itu, kami mendesak anggota dari MKD untuk serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," katanya.
Adnan juga menyerahkan bukti foto yang beredar di media yang menunjukkan Ade dan beberapa anggota dewan duduk bersama menghadap meja di dekat jendela pesawat. Mereka tersenyum.
Adnan mengatakan kalau terbukti menerima gratifikasi, mereka bisa dijerat Pasal 12b tentang Gratifikasi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.
"Setiap anggota termasuk Ketua DPR, sekaligus bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD," kata Adnan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur