Suara.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, kembali menegaskan aparat kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan ketika menggeledah rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara, pada 10 Januari 2016 dan 3 Februari 2016.
"Iya ada nggak surat tugas, polisi kan nggak mengeluarkan surat-surat dari pengadilan. Ini kan rumah orang gitu lho," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Kamis (25/2/2016).
Pengacara Jessica menggugat penetapan status tersangka kepada Jessica oleh polisi. Mereka menilai tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Yudi mengatakan baru mendapatkan informasi saat sudah berlangsung penggeledahan. Informasi disampaikan salah satu perwira polisi melalui sambungan telepon. Yudi tidak mau menyebut perwira polisi tersebut. Yudi hanya mengatakan perwira tersebut merupakan polisi yang pernah menangkap John Kei, pentolan asal Maluku.
"Iya itu (yang telepon) atasan polisi yang nangkap John Kei itu," kata dia.
Ketika diminta menanggapi berkas perkara kasus pembunuhan Mirna yang dikembalikan kejaksaan ke Polda Metro Jaya, Yudi mengaku belum tahu soal itu.
"Nggak tahu itu, saya saja sampai sekarang nggak di kasih salinan BAP-nya. Iya salinan BAP-nya aja sampai sekarang belum dikasih," kesal Yudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar