Suara.com - Salah satu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku polisi tidak memberikan surat pemeriksaan jika kliennya sudah berstatus sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Polisi tiba-tiba menangkapn dan menahan Jessica.
"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil saksi, terus tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap, lalu ditahan. Itu saja kan kalau Jessica. Jadi surat panggilan jadi tersangka itu tidak pernah," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia pun menuding polisi telah melanggar aturan perundang-undangan. "Itulah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan pasal 122 KUHAP," kata dia.
Yudi mengutip pendapat ahli yang telah dihadirkan di sidang praperadilan bahwa surat pemanggilan apabila ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka harus dilakukan secara terpisah.
"Keterangan ahli tadi menjelaskan kalau seseorang dipanggil, semula jadi saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Sesuai dengan pasal 122 KUHAP itu harus pakai surat panggilan yang terpisah. Undang-undang menyatakan demikian," kata dia.
Dalam sidang lanjutan prapradilan hari ini Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya