Suara.com - Salah satu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku polisi tidak memberikan surat pemeriksaan jika kliennya sudah berstatus sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Polisi tiba-tiba menangkapn dan menahan Jessica.
"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil saksi, terus tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap, lalu ditahan. Itu saja kan kalau Jessica. Jadi surat panggilan jadi tersangka itu tidak pernah," kata Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dia pun menuding polisi telah melanggar aturan perundang-undangan. "Itulah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan pasal 122 KUHAP," kata dia.
Yudi mengutip pendapat ahli yang telah dihadirkan di sidang praperadilan bahwa surat pemanggilan apabila ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka harus dilakukan secara terpisah.
"Keterangan ahli tadi menjelaskan kalau seseorang dipanggil, semula jadi saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Sesuai dengan pasal 122 KUHAP itu harus pakai surat panggilan yang terpisah. Undang-undang menyatakan demikian," kata dia.
Dalam sidang lanjutan prapradilan hari ini Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan Jessica.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!