Suara.com - Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan kesimpulan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, Jumat (26/2/2016) besok.
"Besok, dilanjutkan pembacaan kesimpulan," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dalam sidang praperadilan kali ini Jessica mengaku cukup meyakinkan hakim agar status tersangkanya dibatalkan. Sebab dia menilai jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah menyalahi aturan perundang-undangan.
"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil sebagai saksi, tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap lalu ditahan. Itu lah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan Pasal 122 KUHAP," kata dia.
Yudi tidak khaatir dengan 20 alat bukti yang diserahkan Polsek Tanah Abangke hakim bisa membuatnya kalah.
"Ya silahkan serahkan alat bukti nggak masalah, walapun seribu atau seratus, nggak masalah. Pasal 112, kalau seseorang dipanggil saksi harus ada dipanggil lagi sebagai tersangka," kata dia.
Dalam sidang lanjutan prapradilan pagi tadi, Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos