Suara.com - Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan kesimpulan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, Jumat (26/2/2016) besok.
"Besok, dilanjutkan pembacaan kesimpulan," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Dalam sidang praperadilan kali ini Jessica mengaku cukup meyakinkan hakim agar status tersangkanya dibatalkan. Sebab dia menilai jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah menyalahi aturan perundang-undangan.
"Kalau kasusnya Jessica kan dipanggil sebagai saksi, tidak pernah dipanggil menjadi tersangka. Hanya ditangkap lalu ditahan. Itu lah yang menjadi masalah hukum. Bertentangan dengan Pasal 122 KUHAP," kata dia.
Yudi tidak khaatir dengan 20 alat bukti yang diserahkan Polsek Tanah Abangke hakim bisa membuatnya kalah.
"Ya silahkan serahkan alat bukti nggak masalah, walapun seribu atau seratus, nggak masalah. Pasal 112, kalau seseorang dipanggil saksi harus ada dipanggil lagi sebagai tersangka," kata dia.
Dalam sidang lanjutan prapradilan pagi tadi, Jessica menghadirkan dua ahli yakni mantan Hakim Agung Arbijoto dan mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar. Selain itu, Ketua RT di kediaman Jessica Paulus Sukianto juga turut dihadirkan sebagai saksi di sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO