Tim kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang yakin gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso tidak berkekuatan hukum tetap karena salah sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum polisi, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya.
"Putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak bisa dilaksanakan. Yang melakukan perbuatan hukum Polda, seharusnya pihaknya ada dua minimal," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Aminullah juga menanggapi permintaan pengacara Jessica agar polisi mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya kalau hakim memenangkan gugatan mereka. Menurutnya, seharusnya gugatan tersebut diajukan kepada Polda Metro Jaya, sebab Jessica ditahan di polda, bukan di Polsek Metro Tanah Abang.
"Misalnya nanti diputus termohon agar segera mengeluarkan (Jessica) dari tahanan, yang diperintah Polsek Metro Tanah Abang, padahal yang nahan kan Polda," kata dia
Aminnulah menduga alasan pengacara Jessica menggugat Polsek Metro Tanah Abang karena mereka ingin mengetahui alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Kami tidak tahu motivasi dia (pihak Jessica). Ingin mencari informasi apa sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica. Tapi kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau mengajukan lagi," katanya.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar