Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pertimbangan hakim, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.
"Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya. Pemohon ditolak," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/3/2016).
Terkait penahanan yang disoal pengacara Jessica, hakim memberikan penjelasan:
"Apabila dicermati surat bukti termohon, bukti surat tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan kasus Mirna. Dengan demikian, bukti surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar penahanan Jessica tidak sah. Bukti mendukung termohon praperadilan," kata Wayan.
Hakim mengatakan Polsek Metro Tanah Abang -- pihak termohon dalam praperdilan -- telah melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah diajukan pada sidang praperadilan sebelumnya.
"Penahanan apakah sah menurut hukum atau tidak. Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," kata Wayan.
"Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kuhap, khususnya tentang penahanan," Wayan menambahkan.
Wayan menyatakan Polsek Metro Tanah Abang tidak berhak mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hakim juga menyatakan termohon juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut pencekalan Jessica ke luar negeri.
"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Wayan.
Tim kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC