Suara.com - Eksekusi mati terhadap terpidana Pondreng, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, masih menunggu keputusan grasi dari Presiden.
"Kami sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung bahwa Pondreng dijatuhi hukuman mati, sekarang langkah hukum selanjutnya adalah menunggu keputusan grasi dari Presiden," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Ishar di Koba, Jumat (18/3/2016).
Pondreng dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Risma (31) dan Shelly (2) pada 3 September 2015 di Parittiga, Kecamatan Sungaiselan.
Nyawa ibu dan anak itu dihabisi pelaku dengan membenamkan mayatnya di sebuah bandar kebun sawit setelah dibunuh secara sadis.
Pondreng membunuh kedua korbannya dengan cara terencana karena sudah diatur sebelumnya.
"Hukuman mati tersebut setelah MA menerima upaya kasasi dari Penuntut Umum karena sebelumnya Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah turunnya putusan MA maka selanjutnya menunggu upaya hukum dari terdakwa berupa pemohonan grasi kepada Presiden.
"Grasi tersebut menjadi hak prerogatif Presiden yang bisa saja hasilnya meringankan hukuman Pondreng. Upaya hukum grasi dari terdakwa itu berharap ada pengampunan dari Presiden," ujarnya.
Setelah keputusan grasi turun, menurut dia, selanjutnya yang dapat dilakukan terdakwa adalah upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum tersebut.
"Upaya PK disertai alat bukti baru di luar alat bukti yang sudah diajukan ke pengadilan. Jadi proses selanjutnya masih panjang namun kita merasa puas karena MA sudah memutuskan hukuman mati terhadap Pondreng," ujarnya.
Menurut dia hukuman mati itu cukup wajar karena pelaku tidak saja menghabisi nyawa ibu tetapi juga anaknya yang baru berumur dua tahun.
Ia berharap dengan adanya putusan hukuman mati dari MA tersebut maka perbuatan yang sama tidak terjadi lagi di Bangka Belitung.
"Permohonan grasi kepada Presiden membutuhkan waktu setidaknya satu tahun dan kami akan kawal terus perjalanan kasus ini," kata dia. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan