Suara.com - Mendikbud Anies Baswedan meminta kepada aparatur negara untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.
Di sela kunjungan untuk meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) ke Surabaya, Senin, ia meminta kepada seluruh aparatur negara untuk menjadikan undang-undang sebagai rujukan sekaligus dijalankan.
"Selama UU itu belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk UU tersebut. UU 23 tahun 2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya di sela peninjauan di SMA Hang Tuah 1 Surabaya.
Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi sampai juga kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia juga sudah mendengar UU 23/2014 telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
"Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja, apabila MK sudah memutuskan bahwa UU 23/2014 inskonstitusional, baru berubah," kata dia.
Terkait tumpang tindih antara UU 23/2014 dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies mengatakan UU terbaru yang harus digunakan. UU 20/2003 sendiri mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.
"Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi, sehingga UU tetap dijalankan," jelasnya.
Sementara itu, anggota tim penggugat UU 23/2014 dari Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo menuturkan setelah menjalani sidang pertama Kamis (31/3) lalu, pihaknya saat ini sedang menyusun perbaikan materi gugatan.
"MK memberi batas waktu hingga Rabu (13/4) mendatang untuk memasukan materi-materi perbaikan gugatan. Saat ini masih dalam proses perbaikan, maksimal nanti sampai 13 April untuk memasukjan perbaikan gugatan," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?