Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang perempuan muslim memajang foto yang bisa merangsang nafsu laki-laki di situs jejaring sosial seperti Facebook.
Pihak MUI bahkan melarang keras perempuan muslim di daerah tersebut khususnya, memajang foto yang memperlihatkan sebagian auratnya.
"Tidak boleh memajang atau memasang, bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam (laki-laki)," kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin, di Palu, Selasa (5/4/2016).
Menurut Zainal, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di daerah tersebut yang diketahui memajang foto yang memperlihatkan aurat di akun Facebook-nya. Anehnya, kata dia, para perempuan ini malah berterima kasih kepada lelaki atau lawan jenis yang mengomentari foto mereka itu.
"Ini kan aneh. Memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, lalu ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi, perempuan tersebut malah mengucapkan terima kasih," ujar Zainal.
Zainal mengaku semakin heran lagi, karena perilaku itu juga dilakukan oleh perempuan Islam yang sudah berkeluarga, yang bahkan sudah memiliki anak lebih dari satu.
"Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga, janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri," tandasnya. [Antara]
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka