Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. [Suara.com/Tri Setyo]
Fahri Hamzah bersikukuh posisinya sebagai wakil ketua DPR tidak bisa diganggu oleh siapapun, termasuk partainya, PKS. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian antar waktu anggota dewan dan pemecatan kader partai harus didasarkan oleh Keputusan Presiden. Sementara, Keputusan Presiden baru keluar kalau PAW anggota dewan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Posisi saya tidak bisa diganggu, karena UU mengatur posisi anggota dan pimpinan DPR tidak bisa diganggu bila ada sengketa di luar. Oleh karena itu, ada kesempatan untuk mencoba melihat proses hukum berjalan," kata Fahri di DPR, Rabu (6/4/2016).
Fahri yang dipecat PKS tidak menyalahkan keputusan partainya. Namun, dia ingin putusan tersebut diuji keabsahanannya lewat proses hukum.
Fahri yang dipecat PKS tidak menyalahkan keputusan partainya. Namun, dia ingin putusan tersebut diuji keabsahanannya lewat proses hukum.
"Saya hormati partai dengan keyakinannya berdasarkan AD/ART (memecat saya). Tapi beri kesempatan bagi saya untuk menguji apakah keputusan itu benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU," kata dia.
PKS telah menyiapkan nama penggantinya sebagai wakil ketua dewan, yakni Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa. Fahri tidak mempermasalahkan Ledia yang dianggap punya kapasitas dalam memimpin parlemen.
"Tidak masalah. Itu hak partai. Ledia kader terbaik," ujarnya.
PKS telah menyiapkan nama penggantinya sebagai wakil ketua dewan, yakni Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa. Fahri tidak mempermasalahkan Ledia yang dianggap punya kapasitas dalam memimpin parlemen.
"Tidak masalah. Itu hak partai. Ledia kader terbaik," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya