Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespons pemecatan Fahri Hamzah dari PKS yang berimbas pada pemberhentian dari jabatan wakil ketua DPR. Pemberhentian dari jabatan pimpinan parlemen merupakan kewenangan PKS, tapi sebagai anggota dewan harus ada ketetapan hukum.
"Supaya tidak salah dalam melihat perspektif hukumnya, hal yang berkaitan dengan pemberhentian anggota dan pimpinan DPR itu dua yang hal berbeda. Kita punya UU Nomor 17 tahun 2014 yang kemudian diamandemen jadi UU Nomor 47 Tahun 2014. Bahwa hal yang berkaitan dengan pimpinan dewan itu sepenuhnya menjadi kewenangan partai yang mengusulkan," kata Pramono di komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia menyontohkan kasus Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR dan kemudian digantikan Ade Komarudin. Walaupun kemudian disahkan melalui sidang paripurna, namun kewenangan sepenuhnya untuk menarik, mencabut, dan mengusulkan ada pada Partai Golkar.
"Tetapi hal yang berkaitan dengan keanggotaan dewan, kalau anggota tersebut melakukan gugatan memang dalam UU MD3 diatur bahwa ini harus inkrah, berkekuatan hukum tetap dulu," kata dia.
"Jadi harus dibedakan, karena Pak Fahri ini pimpinan Dewan, itu semua sudah diatur dalam pasal-pasal yang jelas. Tapi pergantian PAW (pergantian antar waktu) Pak Fahri sebagai anggota dewan melakukan gugatan maka ini proses. Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkrah maka Pak Fahri tidak bisa di PAW. Kebetulan proses Kepres-nya naik di kami (Pemerintah)," Pramono menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian