Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespons pemecatan Fahri Hamzah dari PKS yang berimbas pada pemberhentian dari jabatan wakil ketua DPR. Pemberhentian dari jabatan pimpinan parlemen merupakan kewenangan PKS, tapi sebagai anggota dewan harus ada ketetapan hukum.
"Supaya tidak salah dalam melihat perspektif hukumnya, hal yang berkaitan dengan pemberhentian anggota dan pimpinan DPR itu dua yang hal berbeda. Kita punya UU Nomor 17 tahun 2014 yang kemudian diamandemen jadi UU Nomor 47 Tahun 2014. Bahwa hal yang berkaitan dengan pimpinan dewan itu sepenuhnya menjadi kewenangan partai yang mengusulkan," kata Pramono di komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dia menyontohkan kasus Setya Novanto yang mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR dan kemudian digantikan Ade Komarudin. Walaupun kemudian disahkan melalui sidang paripurna, namun kewenangan sepenuhnya untuk menarik, mencabut, dan mengusulkan ada pada Partai Golkar.
"Tetapi hal yang berkaitan dengan keanggotaan dewan, kalau anggota tersebut melakukan gugatan memang dalam UU MD3 diatur bahwa ini harus inkrah, berkekuatan hukum tetap dulu," kata dia.
"Jadi harus dibedakan, karena Pak Fahri ini pimpinan Dewan, itu semua sudah diatur dalam pasal-pasal yang jelas. Tapi pergantian PAW (pergantian antar waktu) Pak Fahri sebagai anggota dewan melakukan gugatan maka ini proses. Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkrah maka Pak Fahri tidak bisa di PAW. Kebetulan proses Kepres-nya naik di kami (Pemerintah)," Pramono menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban