Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah lupa kapan terakhir kali bertemu muka dengan staf magang di balai kota bernama Sunny Tanuwidjaja.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tecatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Belakangan namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia pun dicekal imigrasi.
Ahok mengaku belum lama ini berkomunikasi lagi dengan Sunny. Salah satu perbincangan terakhir terkait posisi Sunny dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan zonasi yang telah menjerat bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.
"Aku nggak tahu kapan ya (terakhir bertemu). Kemarin saya udah bilang sama dia 'eh lu kemana lu, dicari wartawan lu, ditanya-tanyain lagi lu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Ahok mengatakan ketika bicara dengan Sunny ketika itu, Sunny berjanji akan memberikan klarifikasi pada Senin (11/4/2016) di Balai Kota.
"Dia bilang minggu depan mau ke sini dia bilang. Minggu ini atau nggak Senin depan," kata Ahok.
Pencekalan Sunny terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Aroma suap menyeruak dari proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sanusi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/4/2016) malam. Adik Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik disangkakan menerima suap Rp2 miliar dari Podomoro.
Selain menetapkan tiga tersangka, lembaga antirasuah juga mencekal sejumlah orang, yakni bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT. Agung Sedayu Group Richard Halim, dan Sunny.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka