Suara.com - Sebuah undang-undang baru di Prancis kini coba membatasi aktivitas "bisnis lendir" alias prostitusi. Dalam UU yang baru saja disetujui Rabu (6/4/2016) lalu itu, disebutkan antara lain bahwa "pelanggan (prostitusi) akan dikenai hukuman denda dan diharuskan menghadiri kelas (kepedulian) mengenai dampak bisnis seks."
Munculnya UU baru tersebut pun segera menuai protes, khususnya dari kalangan pekerja seks (PSK). Bahkan sebagaimana antara lain diberitakan Associated Press (AP), tepat di hari pemungutan suara untuk UU tersebut, Persatuan PSK Prancis yang dikenal dengan nama Strass, menggelar unjuk rasa di pusat kota Paris.
Pihak PSK menyebut UU tersebut sebagai sesuatu yang "berbahaya". Selain menilai bahwa lahirnya UU tersebut akan membuat para PSK berada dalam posisi yang sangat berisiko, sebagaimana diungkapkan poster-poster demonya, mereka juga pada dasarnya menolak (kebutuhan) para pelanggan mereka dibatasi oleh peraturan.
Dalam UU baru tersebut, seperti dikutip AP, pelanggan PSK akan dikenai sanksi denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp22,5 juta) untuk pelanggaran pertama kali. Besaran denda akan meningkat lebih besar ketika terjadi pelanggaran untuk kedua kalinya, bisa menjadi sebesar US$4.300 (sekitar Rp56,8 juta).
UU baru yang disebut-sebut sebagai pendekatan komprehensif demi mengurangi prostitusi itu pun mendapatkan tanggapan beragam dari kelompok-kelompok LSM. Amnesty International misalnya, mengeluarkan pernyataan senada dengan Strass, dengan menyebut bahwa UU tersebut "membahayakan" para PSK.
"(UU itu) Berarti bahwa para PSK harus berada dalam risiko lebih besar demi melindungi pelanggannya dari deteksi polisi," ungkap pihak Amnesty International seperti dikutip BBC, sembari menjelaskan bahwa selama ini sudah banyak PSK yang harus meladeni "panggilan rumah" para pelangannya untuk menghindari polisi.
Sebaliknya, kelompok aktivis Le Mouvement du Nid justru mendukung penuh keluarnya UU baru tersebut. LSM yang memang berkampanye menentang prostitusi itu menyebut UU ini sebagai "kemenangan bersejarah". Selain menilai bahwa secara hukum PSK akan bisa berbuat lebih banyak lewat UU ini, mereka juga menilainya dapat mengurangi kejahatan perdagangan manusia.
Sebagaimana catatan AP, UU ini sekaligus juga membatalkan legislasi tahun 2003 lalu yang melarang permintaan bayaran oleh PSK. Prostitusi (dalam arti penawaran jasa seksual) sendiri sejauh ini legal di Prancis, meski keberadaan rumah bordil, juga aktivitas mucikari dan prostitusi di bawah umur tergolong ilegal.
Sementara Reuters mencatat, langkah Prancis ini mengikuti jejak beberapa negara lainnya, seperti Irlandia Utara, Swedia, Norwegia, Islandia, juga Kanada. Pada intinya, UU ini disebut sebagai langkah "memindahkan hukuman ke pihak pelanggan" ketimbang di pihak PSK yang dinilai mungkin saja menjalani profesinya karena terpaksa.
Kantor Pusat Penanganan Penyelundupan Manusia mencatat saat ini terdapat sekitar 30.000 hingga 37.000 PSK di Prancis. Kepada Reuters, Le Mouvement du Nid menyebut, sebanyak hampir 85 persen dari mereka adalah korban perdagangan manusia, yang kebanyakan berasal dari Bulgaria, Rumania, juga Nigeria, Kamerun dan Cina. [AP/BBC/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO