Suara.com - Sebuah undang-undang baru di Prancis kini coba membatasi aktivitas "bisnis lendir" alias prostitusi. Dalam UU yang baru saja disetujui Rabu (6/4/2016) lalu itu, disebutkan antara lain bahwa "pelanggan (prostitusi) akan dikenai hukuman denda dan diharuskan menghadiri kelas (kepedulian) mengenai dampak bisnis seks."
Munculnya UU baru tersebut pun segera menuai protes, khususnya dari kalangan pekerja seks (PSK). Bahkan sebagaimana antara lain diberitakan Associated Press (AP), tepat di hari pemungutan suara untuk UU tersebut, Persatuan PSK Prancis yang dikenal dengan nama Strass, menggelar unjuk rasa di pusat kota Paris.
Pihak PSK menyebut UU tersebut sebagai sesuatu yang "berbahaya". Selain menilai bahwa lahirnya UU tersebut akan membuat para PSK berada dalam posisi yang sangat berisiko, sebagaimana diungkapkan poster-poster demonya, mereka juga pada dasarnya menolak (kebutuhan) para pelanggan mereka dibatasi oleh peraturan.
Dalam UU baru tersebut, seperti dikutip AP, pelanggan PSK akan dikenai sanksi denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp22,5 juta) untuk pelanggaran pertama kali. Besaran denda akan meningkat lebih besar ketika terjadi pelanggaran untuk kedua kalinya, bisa menjadi sebesar US$4.300 (sekitar Rp56,8 juta).
UU baru yang disebut-sebut sebagai pendekatan komprehensif demi mengurangi prostitusi itu pun mendapatkan tanggapan beragam dari kelompok-kelompok LSM. Amnesty International misalnya, mengeluarkan pernyataan senada dengan Strass, dengan menyebut bahwa UU tersebut "membahayakan" para PSK.
"(UU itu) Berarti bahwa para PSK harus berada dalam risiko lebih besar demi melindungi pelanggannya dari deteksi polisi," ungkap pihak Amnesty International seperti dikutip BBC, sembari menjelaskan bahwa selama ini sudah banyak PSK yang harus meladeni "panggilan rumah" para pelangannya untuk menghindari polisi.
Sebaliknya, kelompok aktivis Le Mouvement du Nid justru mendukung penuh keluarnya UU baru tersebut. LSM yang memang berkampanye menentang prostitusi itu menyebut UU ini sebagai "kemenangan bersejarah". Selain menilai bahwa secara hukum PSK akan bisa berbuat lebih banyak lewat UU ini, mereka juga menilainya dapat mengurangi kejahatan perdagangan manusia.
Sebagaimana catatan AP, UU ini sekaligus juga membatalkan legislasi tahun 2003 lalu yang melarang permintaan bayaran oleh PSK. Prostitusi (dalam arti penawaran jasa seksual) sendiri sejauh ini legal di Prancis, meski keberadaan rumah bordil, juga aktivitas mucikari dan prostitusi di bawah umur tergolong ilegal.
Sementara Reuters mencatat, langkah Prancis ini mengikuti jejak beberapa negara lainnya, seperti Irlandia Utara, Swedia, Norwegia, Islandia, juga Kanada. Pada intinya, UU ini disebut sebagai langkah "memindahkan hukuman ke pihak pelanggan" ketimbang di pihak PSK yang dinilai mungkin saja menjalani profesinya karena terpaksa.
Kantor Pusat Penanganan Penyelundupan Manusia mencatat saat ini terdapat sekitar 30.000 hingga 37.000 PSK di Prancis. Kepada Reuters, Le Mouvement du Nid menyebut, sebanyak hampir 85 persen dari mereka adalah korban perdagangan manusia, yang kebanyakan berasal dari Bulgaria, Rumania, juga Nigeria, Kamerun dan Cina. [AP/BBC/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan