Suara.com - Sebanyak enam anggota Kodam II/Sriwijaya menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mahkamah Militer Palembang, Senin (11/4/2016).
Sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim Letkol CHK Syafii Marif itu dihadiri Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjutak serta anggota dari kesatuan yang disidang.
Anggota TNI yang menjalani sidang itu masing-masing Prajurit Kepala Dirga Rahmad, Serka Paulus Pilatus Hendro, Serda Supangat yang ketiganya dari kesatuan Rindam II/Sriwijaya.
Selain itu juga menjalani sidang narkoba yakni Prada Wilson dari kesatuan 144/JY, Sertu Syahrial Rusbi dari Batalyon 141/AYJP dan Koptu Agus Prasojo dari Kodim Palembang.
Sidang narkoba memang dipercepat karena pihaknya sekarang ini bersih-bersih terhadap barang terlarang tersebut. Sidang juga terbuka untuk umum termasuk anggota TNI dari kesatuan yang menjalani sidang, ujar Kasdam.
Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjutak menjelaskan sidang ini ada juga diprediksi hasil tes urine lalu mereka diduga positif sehingga mereka ikutsertakan untuk menyaksikan persidangan tersebut.
"Yang jelas, hasil keputusan sidang tersebut bila putusannya narkoba maka akan dilakukan pemecatan. Memang, untuk pemecatan sendiri bila terbukti dan telah diputuskan hakim akan dijadwalkan secara khusus," kata Komaruddin.
"Yang jelas Kodam II/Sriwijaya tidak main - main terhadap kasus narkoba dan bila terbukti akan dipecat," lanjut dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus