Suara.com - Di salah satu pulau dari 17 pulau buatan di Jakarta Utara disinyalir melanggar aturan karena belum ada izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani-berani melakukan jual beli properti. Praktik tersebut terjadi di tengah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta.
Apa tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?
"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP siapa pun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Ahok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Praktik jual beli tersebut, antara lain terungkap lewat salah satu situs online. Di sana ada promosi tentang berbagai fasilitas di Pulau D. Misalnya ada lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus, kemudian rumah dan ruko menghadap ke laut.
Ahok menduga itu kegiatan ilegal. Sebab, kata dia, tak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak.
"Makanya saya nggak tahu ada perjanjian di bawah tangan atau apa yang jelas dalam UU, kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT," kata Ahok. "Notaris juga nggak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar pbb saja bukan urusan kami, notaris yang jamin."
Ahok mengaku tak bisa masuk terlalu dalam soal jual beli. Soalnya, kata dia, itu urusan pembeli dengan pengembang.
Pembeli, kata Ahok, tentu harus mengetahui barang yang dibelinya belum memiliki izin.
"Sanksi saja paling digugat oleh pembeli ya kan? Kalau kamu jual mobil kamu tanpa balik nama salah nggak? Nggak salah! Orang yang pakai saja bodoh mau pakai nggak balik nama. Kalau ketangkap kita?" kata Ahok.
Gara-gara sudah melakukan aktivitas jual beli, pemerintah kemudian menyegel pulau tersebut.
Saat ini, proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan setelah aroma suap menyeruak dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia