Suara.com - Di salah satu pulau dari 17 pulau buatan di Jakarta Utara disinyalir melanggar aturan karena belum ada izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani-berani melakukan jual beli properti. Praktik tersebut terjadi di tengah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta.
Apa tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?
"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP siapa pun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Ahok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Praktik jual beli tersebut, antara lain terungkap lewat salah satu situs online. Di sana ada promosi tentang berbagai fasilitas di Pulau D. Misalnya ada lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus, kemudian rumah dan ruko menghadap ke laut.
Ahok menduga itu kegiatan ilegal. Sebab, kata dia, tak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak.
"Makanya saya nggak tahu ada perjanjian di bawah tangan atau apa yang jelas dalam UU, kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT," kata Ahok. "Notaris juga nggak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar pbb saja bukan urusan kami, notaris yang jamin."
Ahok mengaku tak bisa masuk terlalu dalam soal jual beli. Soalnya, kata dia, itu urusan pembeli dengan pengembang.
Pembeli, kata Ahok, tentu harus mengetahui barang yang dibelinya belum memiliki izin.
"Sanksi saja paling digugat oleh pembeli ya kan? Kalau kamu jual mobil kamu tanpa balik nama salah nggak? Nggak salah! Orang yang pakai saja bodoh mau pakai nggak balik nama. Kalau ketangkap kita?" kata Ahok.
Gara-gara sudah melakukan aktivitas jual beli, pemerintah kemudian menyegel pulau tersebut.
Saat ini, proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan setelah aroma suap menyeruak dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru