Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (11/4/2016) pagi operasi tangkap tangan terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan perkara penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.
Jaksa Kejati Jawa Barat yang ditangkap yaitu Devianti Rochaeni. DIa jaksa pidana khusus. Ketika ditangkap, dia mengatakan uang yang ada pada dirinya merupakan uang pengganti kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani. Hal itu kemudian disoal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif menegaskan telah mengikuti prosedur penangkapan. Ketika itu, kata dia, uang yang diterima Devianti tidak ada surat tanda terima sebagai uang pengganti kerugian negara.
Jaksa Kejati Jawa Barat yang ditangkap yaitu Devianti Rochaeni. DIa jaksa pidana khusus. Ketika ditangkap, dia mengatakan uang yang ada pada dirinya merupakan uang pengganti kerugian negara dari kasus yang sedang ditangani. Hal itu kemudian disoal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif menegaskan telah mengikuti prosedur penangkapan. Ketika itu, kata dia, uang yang diterima Devianti tidak ada surat tanda terima sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Uang itu tidak ada pengadministrasiannya, tidak ada tanda terima, dan lain-lain," kata Syarif, Kamis (14/4/2016).
Syarif menambahkan uang yang dibawa Devianti ketika itu tidak ditaruh di tempat selayaknya.
Syarif menambahkan uang yang dibawa Devianti ketika itu tidak ditaruh di tempat selayaknya.
"Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda, dalam lemari-lemari kerja," kata Syarif.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Selain Devianti, yaitu terdakwa kasus korupsi BPJS Kesehatan Jajang Abdul Holik, Bupati Subang Ojang Suhandi, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo, Lenih Marliani yang merupakan istri Jajang,
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir