Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Permendagri itu menghambat pembangunan.
"Itu memang Permendagri lama. Saya sudah minta pada sekjen, dan dirjen dan biro hukum untuk mengkaji kembali, mana yang dimaksud menghambat, yang mana," kata Tjahjo di DPR, Jumat (15/4/2016).
Politisi PDIP itu menambahkan, bukan tidak mungkin Permendagri itu dihapuskan. Namun, dengan alasan Permendagri itu mengganggu proses perizinan pembangunan.
"Sepanjang itu arahnya menghambat pembangunan, menghambat invenstasi dan perizinan ya bisa saja kita hapuskan," tuturnya.
Sebelumnya Ahok mengungkap Permendagri itu sebagai penghambat pembangunan proyek di Ibu Kota. Sebab, Permendagri itu melarang Kepala Daerah menerapkan sistem pembangunan multiyears dalam pelaksanaan pembangunan.
"Ada aturan kita tidak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus jadinya, kan sudah e-musrenbang bagus," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (14/4/2016) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar