Suara.com - Organisasi Advokat Cinta Tanah Air tidak mau berasumsi dalam memberikan penilaian terhadap kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Sikap kami dari ACTA ini, dalam kasus reklamasi dan Sumber Waras itu, justru kami menunggu hasil penyidikan oleh KPK," kata pengacara anggota ACTA, Agustiar, kepada Suara.com, di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Itu sebabnya, Agustiar saat ini belum dapat memberikan gambaran secara komprehensif mengenai posisi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kedua kasus tersebut. Menurutnya terlalu prematur kalau sekarang menyimpulkan Ahok sebagai pihak yang bersalah, sebelum ada keputusan hukum dari lembaga berwenang.
"Apakah Pak Ahok terlibat dalam kasus ini, bagaimana pengaruhnya dalam kasus ini, kita belum bisa memberi gambaran, terlalu prematur kalau kita menilai lebih awal," kata dia.
"Wah, Pak Ahok ini salah atau bagaimana, nah itu salah, nggak boleh kita bersikap seperti itu, kita harus bersikap objektif, nggak boleh kita menilai berdasarkan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat atau di kepala kita sendiri, itu nggak boleh," Agustiar menambahkan.
Agustiar mengatakan biarkan lembaga KPK menyelesaikan tugasnya.
"Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan, toh sekarang KPK sedang menjalankan fungsinya, KPK sudah memanggil Pak Ahok untuk dimintai keterangan berkaitan dengan masalah yang dihadapinya, wajar dan harus memang KPK untuk meminta keterangan dari Pak Ahok ini, kalau kita nggak boleh menjudge, itu salah, kita harus mengutamakan azas praduga tak bersalah," kata dia. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP