Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4/2016) kemarin. Bersamanya KPK juga mengamankan seorang dari pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno, yang diduga sebagai perantara pemberian uang kepada Edy.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo kedua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftar pada PN Jakarta Pusat.
"Jadi OTT kasus pidana korupsi yang dalam kaitan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus dalam Konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).
Menurutnya, KPK melakukan OTT tersebut pada Rabu(20/4/2016) kemarin pukul 10.45 WIB disebuah Hotel di Jalan Keramat Raya Jakarta Pusat. Dari sebuah hotel yang tidak disebutkan namanya tersebut, kata Agus, pihaknya mengamankan Edy dan Dody.
"Kronologisnya adalah Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement hotel pada pukul 10.45 sesaat setelah terjadi penyerahn uang dari tangan DAS kepada EN," kata Agus menceritakan awal mula terjadinya OTT tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap, dari tangan Edy KPK memdapatkan uang dengan jumlahnya Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu yang dibungku dalam paper bag bermotif batik. Dan uang tersebut pun disita KPK untuk menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
"Diduga penyerahan uang ini bukan pertama kali, sebelumnya Desember 2015, sudah ada pemberian Rp100 juta dari EN," kata Agus.
Untuk itu, selanjutnya KPK membawa Edy dan Doddy ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris