Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4/2016) kemarin. Bersamanya KPK juga mengamankan seorang dari pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno, yang diduga sebagai perantara pemberian uang kepada Edy.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo kedua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftar pada PN Jakarta Pusat.
"Jadi OTT kasus pidana korupsi yang dalam kaitan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agus dalam Konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).
Menurutnya, KPK melakukan OTT tersebut pada Rabu(20/4/2016) kemarin pukul 10.45 WIB disebuah Hotel di Jalan Keramat Raya Jakarta Pusat. Dari sebuah hotel yang tidak disebutkan namanya tersebut, kata Agus, pihaknya mengamankan Edy dan Dody.
"Kronologisnya adalah Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement hotel pada pukul 10.45 sesaat setelah terjadi penyerahn uang dari tangan DAS kepada EN," kata Agus menceritakan awal mula terjadinya OTT tersebut.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa setelah keduanya ditangkap, dari tangan Edy KPK memdapatkan uang dengan jumlahnya Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu yang dibungku dalam paper bag bermotif batik. Dan uang tersebut pun disita KPK untuk menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
"Diduga penyerahan uang ini bukan pertama kali, sebelumnya Desember 2015, sudah ada pemberian Rp100 juta dari EN," kata Agus.
Untuk itu, selanjutnya KPK membawa Edy dan Doddy ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebagai Pemberi, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap