Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono. [suara.com/Bowo Raharjo]
Baca 10 detik
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengaku dirinya belum mengetahui apakah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku sudah masuk dalam anggaran Kementerian yang sedang dipimpinnya. Hal tersebut disampaikan Basuki saat hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).
"Belum tahu, nanti saja ya. Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi Ibu Damayanti," kata Basuki di Gedung KPK.
Sebelumnya sejumlah anggota dewan dari Komisi V DPR RI turut diperiksa KPK untuk mendalami kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.
Seperti diketahui, terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, termasuk Damayanti. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga telah memberikan suap hingga 404.000 dolar Singapura agar perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian PUPR.
Selain itu, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang juga rekan Damayanti diduga menerima suap masing-masing 33.000 dolar Singapura. Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar 305.000 dolar Singapura kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah 305.000 dolar Singapura tersebut kepada penyidik KPK sebagai gratifikasi. Namun laporan tersebut ditolak KPK lalu kemudian disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti dan kawan-kawannya di beberapa tempat pada tanggal 13 Januari 2016 lalu. Damayanti, Abdul Khoir, Julia dan Dessy setelah tertangkap tangan langsung menjadi tersangka. Belakangan, Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lalu ditahan setelah dijemput paksa pasca dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO