Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Kalahnya Pemprov DKI tidak terlepas dari pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra.
Warga mengajukan gugatan ke Pemprov DKI karena tidak terima penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau banyak berkomentar.
"Pasti, biar saja ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Setelah kalah di pengadilan, Pemprov DKI dikatakan Ahok berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu,
"Pasti (kasasi), proses hukum ya," kata Ahok.
Selain itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan kalau pihaknya bakal mengajukan kasasi soal putusan PTUN yang memenangkan warga Bidaracina, Jakarta Timur.
"Dalam tujuh hari ke depan kita sudah harus mengajukan kasasi," kata Yayan.
Menang di PTUN, kuasa hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan bakal lawan politiknya Ahok sempat meberikan keterangan soal hal ini di kediamannya, Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016). Ia menyebut kalau pemprov DKI sudah kalah 1- 0.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidaracina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," kata Yusril kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus